Blogger news

Blogger templates

Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan

Adab-Adab Imam Dalam Shalat Berjama'ah

Oleh Ustadz Armen Halim Naro

Seorang muslim yang baik, berusaha untuk menyempurnakan setiap amalnya. Karena hal itu sebagai bukti keimanannya. Maka shalat harus menjadi perhatian utamanya.

Dapat dibayangkan, bagaimana ketika imam bertakbir, terlihat para makmun bertakbir sambil mengangkat tangannya secara serempak; ketika imam mengucapkan amin terdengar keserasian dalam mengikutinya.

Tidak salah, jika ada yang mengatakan, bahwa persatuan dan kesatuan umat terlihat dari lurus dan rapat suatu shaf, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لَتُسَوُّنَّ صُفُوْفَكُْم أَوْ لَيُخَالِفُنَّ الله ُبَيْنَ وُجُوْهِكُمْ

"Hendaklah kalian luruskan shaf kalian, atau Allah akan memecah belah persatuan kalian" [1]

Pembahasan ini terbagi menjadi dua bagian.

  • Pertama, adad-adab imam.
  • Kedua, adab-adab makmum.
Tidak diragukan lagi, bahwa tugas imam merupakan tugas keagamaan yang mulia, yang telah diemban sendiri oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ; begitu juga dengan Khulafaur Rasyidin setelah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam

Banyak hadits yang menerangkan tentang fadhilah imam. Diantaranya sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Tiga golongan di atas unggukan misik pada hari kiamat,” kemudian beliau menyebutkan, diantara mereka, (ialah) seseorang yang menjadi imam untuk satu kaum sedangkan mereka (kaum tersebut) suka kepadanya. Pada hadits yang lain disebutkan, bahwa dia memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang shalat di belakangnya.[2]

Akan tetapi -dalam hal ini- manusia berada di dua ujung pertentangan.
Pertama : Menjauhnya para penuntut ilmu dari tugas yang mulia ini, tatkala tidak ada penghalang yang menghalanginya menjadi imam.
Kedua : Sangat disayangkan masjid pada masa sekarang ini telah sepi dari para imam yang bersih, berilmu dari kalangan penuntut ilmu dan pemiliknya –kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Allah-.

Bahkan kebanyakan yang mengambil posisi ini dari golongan orang-orang awam dan orang-orang yang bodoh. Semisal, dalam hal membaca Al Fatihah saja tidak tepat, apalagi menjawab sebuah pertanyaan si penanya tentang sebuah hukum atau akhlak yang dirasa perlu untuk agama ataupun dunianya. Mereka tidaklah maju ke depan, kecuali dalam rangka mencari penghasilan dari jalannya dan dari pintunya. Secara tidak langsung, -para imam seperti ini- menjauhkan orang-orang yang semestinya layak menempati posisi yang penting ini. Hingga, -sebagaimana yang terjadi di sebagian daerah kaum muslimin- sering kita temui, seorang imam masjid tidak memenuhi kriteria kelayakan dari syarat-syarat menjadi imam. Oleh karenanya, tidaklah aneh, kita melihat ada diantara mereka yang mencukur jenggot, memanjangkan kumis, menjulurkan pakaiannya (sampai ke lantai) dengan sombong, atau memakai emas, merokok, mendengarkan musik, atau bermu’amalah dengan riba, menipu dalam bermua`amalah, memberi saham dalam hal yang haram, atau istrinya bertabarruj, atau membiarkan anak-anaknya tidak shalat, bahkan kadang-kadang sampai kepada perkara yang lebih parah dari apa yang telah kita sebutkan di atas”. [3]

Di bawah ini, akan dijelaskankan tentang siapa yang berhak menjadi imam, dan beberapa adab berkaitan dengannya, sebagaimana point-point berikut ini.

Pertama : Menimbang Diri, Apakah Dirinya Layak Menjadi Imam Untuk Jama’ah, Atau Ada Yang Lebih Afdhal Darinya?

Penilaian ini tentu berdasarkan sudut pandang syari’at. Diantara yang harus menjadi penilaiannya ialah: [4]

1). Jika seseorang sebagai tamu, maka yang berhak menjadi imam ialah tuan rumah, jika tuan rumah layak menjadi imam.

2). Penguasa lebih berhak menjadi imam, atau yang mewakilinya. Maka tidaklah boleh maju menjadi imam, kecuali atas izinnya. Begitu juga orang yang ditunjuk oleh penguasa sebagai imam, yang disebut dengan imam rawatib.

3). Kefasihan dan kealiman dirinya. Maksudnya, jika ada yang lebih fasih dalam membawakan bacaan Al Quran dan lebih ‘alim, sebaiknya dia mendahulukan orang tersebut. Hal ini ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan Abi Mas`ud Al Badri Radhiyallahu 'anhu , dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوْا فِى اْلهِجْرَةِ سَوِاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا (وَفِى رِوَايَةٍ : سِنًّا)، وَ لاََ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه (وفى رواية : فِي بَيْتِهِ) وَ لاَ يَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

"Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya" [5]

4). Seseorang tidak dianjurkan menjadi imam, apabila jama’ah tidak menyukainya. Dalam sebuah hadits disebutkan:

ثََلاثَةٌ لاَ تَرْتَفِعُ صَلاَتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْرًا : رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهمْ لََهُ كَارِهُوْنَ...

"Tiga golongan yang tidak terangkat shalat mereka lebih satu jengkal dari kepala mereka: (Yaitu) seseorang menjadi imam suatu kaum yang membencinya"[6]

Berkata Shiddiq Hasan Khan rahimahullah, “Dhahir hadits yang menerangkan hal ini, bahwa tidak ada perbedaan antara orang-orang yang membenci dari orang-orang yang mulia (ahli ilmu, pent), atau yang lainnya. Maka, dengan adanya unsur kebencian, dapat menjadi udzur bagi yang layak menjadi imam untuk meninggalkannya".

Kebanyakan, kebencian yang timbul terkhusus pada zaman sekarang ini -berasal dari permasalahan dunia. Jika ada di sana dalil yang mengkhususkan kebencian, karena kebencian (didasarkan, red.) karena Allah, seperti seseorang membenci orang yang bergelimang maksiat, atau melalaikan kewajiban yang telah dibebankan kepadanya, maka kebencian ini bagaikan kibrit ahmar (ungkapan untuk menunjukkan sesuatu yang sangat langka, pen.). Tidak ada hakikatnya, kecuali pada bilangan tertentu dari hamba Allah. (Jika) tidak ada dalil yang mengkhususkan kebencian tersebut, maka yang lebih utama, bagi siapa yang mengetahui, bahwa sekelompok orang membencinya -tanpa sebab atau karena sebab agama- agar tidak menjadi imam untuk mereka, pahala meninggalkannya lebih besar dari pahala melakukannya.[7]

Berkata Ahmad dan Ishaq,“Jika yang membencinya satu, dua atau tiga, maka tidak mengapa ia shalat bersama mereka, hingga dibenci oleh kebanyakan kaum.” [8]

Kedua : Seseorang Yang Menjadi Imam Harus Mengetahui Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Shalat, Dari Bacaan-Bacaan Shalat Yang Shahih, Hukum-Hukum Sujud Sahwi Dan Seterusnya.

Karena seringkali kita mendapatkan seorang imam memiliki bacaan yang salah, sehingga merubah makna ayat, sebagaimana yang pernah penulis dengar dari sebagian imam sedang membawakan surat Al Lumazah, dia mengucapkan”Allazi jaama`a maalaw wa `addadah”, dengan memanjangkan “Ja”, sehingga artinya berubah dari arti ‘mengumpulkan’ harta, menjadi ‘menyetubuhi’nya [9] . Na`uzubillah.

Ketiga : Mentakhfif Shalat.

Yaitu mempersingkat shalat demi menjaga keadaan jama’ah dan untuk memudahkannya. Batasan dalam hal ini, ialah mencukupkan shalat dengan hal-hal yang wajib dan yang sunat-sunat saja, atau hanya mencukupkan hal-hal yang penting dan tidak mengejar semua hal-hal yang dianjurkan[10]. Diantara nash yang menerangkan hal ini, ialah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيْهِمُ السَّقِيْمَ وَ الضَّعِيْفَ وَ اْلكَبِيْرَ، وَ إِذَا صَلَّى لِنَفْسِهِ فَلْيُطِلْ مَا شَاءَ

"Jika salah seorang kalian shalat bersama manusia, maka hendaklah (dia) mentakhfif, karena pada mereka ada yang sakit, lemah dan orang tua. (Akan tetapi), jika dia shalat sendiri, maka berlamalah sekehandaknya" [11]

Akan tetapi perlu diingat, bahwa takhfif merupakan suatu perkara yang relatif. Tidak ada batasannya menurut syari’at atau adat. Bisa saja menurut sebagian orang pelaksanaan shalatnya terasa panjang, sedangkan menurut yang lain terasa pendek, begitu juga sebaliknya. Oleh karenanya, hendaklah bagi imam -dalam hal ini- mencontoh yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa penambahan ataupun pengurangan yang dilakukan Beliau Shallallahu'alaihi wa sallam dalam shalat, kembali kepada mashlahat. Semua itu, hendaklah dikembalikan kepada sunnah, bukan pada keinginan imam, dan tidak juga kepada keinginan makmum.[12]

Keempat : Kewajiban Imam Untuk Meluruskan Dan Merapatkan Shaf.

Ketika shaf dilihatnya telah lurus dan rapat, barulah seorang imam bertakbir, sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakannya.

Dari Nu`man bin Basyir Radhiyallahu 'anhu berkata,”Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meluruskan shaf kami. Seakan-akan beliau meluruskan anak panah. Sampai beliau melihat, bahwa kami telah memenuhi panggilan beliau. Kemudian, suatu hari beliau keluar (untuk shalat). Beliau berdiri, dan ketika hendak bertakbir, nampak seseorang kelihatan dadanya maju dari shaf. Beliaupun berkata:

لَتُسَوُّنَّ صُفُوْفَكُْم أَوْ لَيُخَالِفُنَّ الله ُبَيْنَ وُجُوْهِكُمْ

"Hendaklah kalian luruskan shaf kalian, atau Allah akan memecah-belah persatuan kalian" [13]

Adalah Umar bin Khattab Radhiyallahu 'anhu mewakilkan seseorang untuk meluruskan shaf. Beliau tidak akan bertakbir hingga dikabarkan, bahwa shaf telah lurus. Begitu juga Ali dan Utsman  melakukannya juga. Ali sering berkata,”Maju, wahai fulan! Ke belakang, wahai fulan!”[14]

Salah satu kesalahan yang sering terjadi, seorang imam menghadap kiblat dan dia mengucapkan dengan suara lantang,”Rapat dan luruskan shaf,” kemudian dia langsung bertakbir. Kita tidak tahu, apakah imam tersebut tidak tahu arti rapat dan lurus. Atau rapat dan lurus yang dia maksud berbeda dengan rapat dan lurus yang dipahami oleh semua orang?!

Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata, “Adalah salah seorang kami menempelkan bahunya ke bahu kawannya, kakinya dengan kaki kawannya.” Dalam satu riwayat disebutkan,“Aku telah melihat salah seorang kami menempelkan bahunya ke bahu kawannya, kakinya dengan kaki temannya. Jika engkau lakukan pada zaman sekarang, niscaya mereka bagaikan keledai liar (tidak suka dengan hal itu, pen).”[15]

Oleh karenanya, Busyair bin Yasar Al Anshari berkata, dari Anas Radhiyallahu 'anhu,“Bahwa ketika beliau datang ke Madinah, dikatakan kepadanya,’Apa yang engkau ingkari pada mereka semenjak engkau mengenal Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam ?’ Beliau menjawab,’Tidak ada yang aku ingkari dari mereka, kecuali mereka tidak merapatkan shaf’.” [16]

Berkata Syaikh Masyhur bin Hasan-hafizhahullah-,“Jika para jama’ah tidak mengerjakan apa yang dikatakan oleh Anas dan Nu`man Radhiyallahu 'anhu, maka celah-celah tetap ada di shaf. Kenyataanya, jika shaf dirapatkan, tentu shaf dapat diisi oleh dua atau tiga orang lagi. Akan tetapi, jika mereka tidak melakukannya, niscaya mereka akan jatuh ke dalam larangan syari’at.

Diantaranya;

1). Membiarkan celah untuk syetan dan Allah Azza wa Jalla putuskan perkaranya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,“Luruskanlah shaf kalian, dan luruskanlah pundak-pundak kalian, dan tutuplah celah-celah. Jangan biarkan celah-celah tersebut untuk syetan. Barangsiapa yang menyambung shaf, niscaya Allah akan menyambung (urusan)nya. Barangsiapa yang memutuskan shaf, niscaya Allah akan memutus (urusan)nya.”[17]

2). Perpecahan hati dan banyaknya perselisihan diantara jama’ah.

3). Hilangnya pahala yang besar, sebagaimana diterangkan dalam hadits shahih, diantaranya sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 

إِنَّ الله َوَ مَلائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الَّذِيْنَ يَصِلوُْنَ الصُّفُوْفَ

"Sesungguhnya Allah dan MalaikatNya mendo’akan kepada orang yang menyambung shaf" [18 [19]

Kelima : Meletakkan Orang-Orang Yang Telah Baligh Dan Berilmu.

Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

لِيَلِيَنِيْ مِنْكُمْ أُوْلُوْا اْلأَحْلاَمَ وَ النُّهَى ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ وَلاَ تَخْتَلِفُوْا فَتَخْتَلِفَ قُلُوْبُكُمْ وَإِيَّاكُمْ وَ هَيْشَاتُ اْلأَسْوَاقِ

"Hendaklah yang mengiringiku orang-orang yang telah baligh dan berakal, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka, dan janganlah kalian berselisih, niscaya berselisih juga hati kalian, dan jauhilah oleh kalian suara riuh seperti di pasar" [20].

Keenam : Menjadikan Sutrah (Pembatas) Ketika Hendak Shalat.

Hadits yang menerangkan hal ini sangat mashur. Diantaranya hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu :

لاَ تُصَلِّ إِلاََّ إِلَى سُتْرَةٍ ، وَ لاََ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ القَرِيْنَ

"Janganlah shalat, kecuali dengan menggunakan sutrah (pembatas). Dan jangan biarkan seseorang lewat di hadapanmu. Jika dia tidak mau, maka laranglah dia, sesungguhnya bersamanya jin." [22]

Sedangkan dalam shalat berjama’ah, maka kewajiban mengambil sutrah ditanggung oleh imam. Hal ini tidak perselisihan di kalangan para ulama.[23]

Nabi telah menerangkan, bahwa lewat di hadapan orang yang shalat merupakan perbuatan dosa. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,“Jika orang yang lewat di hadapan orang shalat mengetahui apa yang dia peroleh (dari dosa, pen), niscaya (dia) berdiri selama empat puluh, (itu) lebih baik daripada melewati orang yang sedang shalat tersebut.”

Salah seorang rawi hadits bernama Abu Nadhar berkata,“Aku tidak tahu, apakah (yang dimaksud itu, red.) empat puluh hari atau bulan atau tahun.[24]

Ketujuh : Menasihati Jama’ah, Agar Tidak Mendahului Imam Dalam Ruku’ Atau Sujudnya, 
Karena (Seorang) Imam Dijadikan Untuk Diikuti.

Imam Ahmad berkata,“Imam (adalah) orang yang paling layak dalam menasihati orang-orang yang shalat di belakangnya, dan melarang mereka dari mendahuluinya dalam ruku’ atau sujud. Janganlah mereka ruku’ dan sujud serentak (bersamaan) dengan imam. Akan tetapi, hendaklah memerintahkan mereka agar rukuk dan sujud mereka, bangkit dan turun mereka (dilakukannya) setelah imam. Dan hendaklah dia berbaik dalam mengajar mereka, karena dia bertanggung jawab kepada mereka dan akan diminta pertanggungjawaban besok. Dan seharusnyalah imam memperbaiki shalatnya, menyempurnakan serta memperkokohnya. Dan hendaklah hal itu menjadi perhatiannya, karena, jika dia mendirikan shalat dengan baik, maka dia pun memperoleh ganjaran yang serupa dengan orang yang shalat di belakangnya. Sebaliknya, dia berdosa seperti dosa mereka, jika dia tidak menyempurnakan shalatnya.”[25]

Kedelapan : Dianjurkan bagi imam, ketika dia ruku’ agar memanjangkan sedikit ruku’nya, manakala merasa ada yang masuk, sehingga (yang masuk itu) dapat memperoleh satu raka’at, selagi tidak memberatkan makmum, karena kehormatan orang-orang yang makmum lebih mulia dari kehormatan orang yang masuk tersebut.

Demikianlah sebagian adab-adab imam yang dapat kami sampaikan. Insya Allah, pada mendatang akan kami terangkan adab-adab makmun.

Wallahu `a`lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VII/1424H/2003M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. HR Muslim no. 436.
[2]. Kitab Mulakhkhsul Fiqhi, Syaikh Shalih bin Fauzan, halaman 1/149.
[3]. Kitab Akhtha-ul Mushallin, Syaikh Masyhur Hasan Al Salman, halaman 249.
[4]. Ibid, halaman 1/151.
[5]. HR Muslim 2/133. Lihat Irwa` Ghalil 2/256-257.
[6]. HR Ibnu Majah no. 971. Berkata Syaikh Khalil Makmun Syikha,“Sanad ini shahih, dan rijalnya tsiqat.” Hadits ini juga diriwayatkan melalui jalan Thalhah, Abdullah bin Amr dan Abu Umamah c . Berkata Shiddiq Hasan Khan,“Dalam bab ini, banyak hadits dari kelompok sahabat saling menguatkan satu sama lain.” (Lihat Ta`liqatur Radhiyah, halaman 1/336.
[7]. Ta`liqatur Radhiyah, halaman 1/337-338.
[8]. Lihat Dha`if Sunan Tirmizi, halaman 39.
[9]. Sebagaimana yang dikisahkan kepada penulis, bahwa seorang imam berdiri setelah raka’at keempat pada shalat ruba`iah (empat raka`at). Ketika dia berdiri, maka bertasbihlah para makmun yang berada di belakangnya, sehingga membuat masjid menjadi riuh. Tasbih makmum malah membuat imam bertambah bingung. Apakah berdiri atau bagaimana!? Setelah lama berdiri, hingga membuat salah seorang makmun menyeletuk,”Raka’atnya bertambaaah, Pak!!” Lihat, bagaimana imam dan makmum tersebut tidak mengetahui tata cara shalat yang benar.
[10]. Shalatul Jama’ah, Syaikh Shalih Ghanim Al Sadlan, halaman 166, Darul Wathan 1414 H.
[11]. HR Bukhari, Fathul Bari, 2/199, no. 703.
[12]. Shalatul Jama’ah, halaman 166-167.
[13]. HR Muslim no. 436.
[14]. Lihat Jami` Tirmidzi, 1/439; Muwaththa`, 1/173 dan Al Umm, 1/233.
[15]. HR Abu Ya`la dalam Musnad, no. 3720 dan lain-lain, sebagimana dalam Silsilah Shahihah, no. 31.
[16]. HR Bukhari no. 724, sebagaimana dalam kitab Akhtha-ul Mushallin, Syaikh Masyhur Hasan, halaman 207.
[17]. HR Abu Daud dalam Sunan, no. 666, dan lihat Shahih Targhib Wa Tarhib, no. 495.
[18]. HR Ahmad dalam Musnad, 4/269, 285,304 dan yang lainnya. Hadistnya shahih.
[19]. Lihat Akhtha-ul Mushallin, halaman 210-211.
[20]. HR Muslim no. 432 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih, no. 1572.
[21]. Pembatas yang sah untuk dijadikan sutrah adalah setinggi beban unta, yaitu kira-kira satu hasta. Lihat Akhtha-ul Mushallin, halaman 83.
[22]. HR Muslim no. 260 dan yang lain.
[23]. Fathul Bari, 1/572.
[24]. HR Bukhari 1/584 no. 510 dan Muslim 1/363 no. 507.
[25]. Kitab Shalat, halaman 47-48, nukilan dari kitab Akhtha-ul Mushallin, halaman 254.
[26]. “Al-Mulakhkhashul Fiqhi” Hal. (159)

http://almanhaj.or.id/content/2486/slash/0


Yang Paling Berhak Menjadi Imam & Imam Bacaannya Kurang Bagus

Tanya : Siapakah orang yang paling berhak untuk menjadi imam shalat ? Lalu bagaimana halnya jika kita diimami oleh orang yang awam lagi tidak bagus bacaannya ? Apakah shalat kita batal ?

Jawab : Yang paling berhak menjadi imam shalat adalah orang yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya[1], yang mengetahui hukum-hukum shalat [2]. Kalau kemampuannya setara, maka dipilih yang paling dalam ilmu fiqhnya. Kalau ternyata kemampuannya juga setara, maka dipilih yang paling dulu hijrahnya. Kalau ternyata dalam hijrahnya sama, maka dipilih yang lebih dulu masuk Islam. Dasarnya adalah hadits Abu Mas’ud Al-Anshari radliyallaahu ’anhu, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam telah bersabda :

يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة، فإن كانوا في السنة سواءً فأقدمهم هجرة، فإن كانوا في الهجرة سواءً فأقدمهم سلماً – وفي رواية - سنّاً ولا يؤمّنَّ الرَّجلُ الرَّجلَ في سلطانه ولا يقعد في بيته على تكْرِمَتِه إلا بإذنه“. وفي لفظ: ”يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله وأقدمهم قراءة، فإن كانت قراءتهم سواءً...“

”Yang berhak mengimami shalat adalah orang yang paling bagus atau paling banyak hafalan Al-Qur’annya [3]. Kalau dalam Al-Qur’an kemampuannya sama, dipilih yang paling mengerti tentang Sunnah. Kalau dalam Sunnah juga sama, maka dipilih yang lebih dahulu berhijrah [4]. Kalau dalam berhijrah sama, dipilih yang lebih dahulu masuk Islam”. Dalam riwayat lain : ”.....yang paling tua usianya” [5]. Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasannya, dan janganlah ia duduk di rumah orang lain di tempat duduk khusus/kehormatan untuk tuan rumah tersebut tanpa ijin darinya”.

Dan dalam lafadh yang lain : ”Satu kaum diimami oleh orang yang paling pandai membaca Al-Qur’an di antara mereka dan yang paling berpengalaman membacanya. Kalau bacaan mereka sama.... (sama seperti lafadh sebelumnya).[6]

Yang paling utama adalah mengamalkan sebagaimana petunjuk Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam di atas.

Adapun pertanyaan yang Saudara sampaikan berkaitan dengan kondisi kurang bagusnya bacaan imam; jika yang dimaksud sekedar bahwa seseorang atau beberapa orang yang lebih bagus dalam bacaannya bermakmum di belakang imam yang kedudukannya di bawah mereka (dalam hal bacaan tersebut), maka shalatnya tetap sah. Hal itu didasarkan oleh hadits Al-Mughiirah bin Syu’bah radliyallaahu ’anhu bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam pernah sedikit terlambat dalam shalat berjama’ah Shubuh yang ketika itu telah ditegakkan dengan imam ’Abdurrahman bin ’Auf radliyallaahu ’anhu. Beliau masuk pada raka’at kedua. Setelah jama’ah selesai, maka beliau shallallaahu ’alaihi wasallam melanjutkan satu raka’at sisa tanpa ada pengingkaran pada apa yang dilakukan oleh para shahabat.[7] Ini menunjukkan sahnya orang yang kurang utama mengimami orang yang lebih utama.

Namun jika yang dimaksudkan adalah bahwa keabsahan shalat berjama’ah yang diimami oleh seseorang yang sering keliru bacaannya, maka ini harus diperinci. Asy-Syaikh ’Abdul-’Aziz bin Baaz rahimahullah dalam fatwanya menjelaskan sebagai berikut :
إذا كان لحنه لا يحيل المعنى فلا حرج في الصلاة خلفه مثل نصب رب أو رفعها في سورة الفاتحة الآية 2 الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
وهكذا نصب الرحمن أو رفعه ونحو ذلك ، أما إذا كان يحيل المعنى فلا يصلى خلفه إذا لم ينتفع بالتعليم والفتح عليه ، مثل أن يقرأ إياك نعبد بكسر الكاف ، ومثل أن يقرأ أنعمت بكسر التاء أو ضمها فإن قبل التعليم وأصلح قراءته بالفتح عليه صحت صلاته وقراءته ، والمشروع في جميع الأحوال للمسلم أن يعلم أخاه في الصلاة وخارجها ؛ لأن المسلم أخو المسلم يرشده إذا غلط ويعلمه إذا جهل ويفتح عليه إذا ارتج عليه القرآن
“Bila lahn (kesalahan baca)-nya tidak merubah makna (ayat), maka tidak apa-apa shalat dengan bermakmum kepadanya. Seperti me-nashab-kan kata Rabb [menjadi Rabba = رَبَّ] atau me-rafa’-kannya [menjadi Rabbu = رَبُّ] di dalam Alhamdulillaahi rabbil-‘aalamiin [الْحَمْدُ للّهِ رَبّ الْعَالَمِينَ].

Begitu pula jika me-nashab-kan Ar-Rahman [menjadi Ar-Rahmaana = الرّحْمـَنَ] atau me-rafa’-kannya [menjadi Ar-Rahmaanu = الرّحْمـَنُ] dalam ayat Ar-Rahmaanir-Rahiim [الرّحْمـَنِ الرّحِيمِ]. Dan lain-lain.
Adapun bila menyebabkan perubahan makna, maka tidak (boleh) shalat bermakmum dengannya jika orang tersebut tidak mengambil manfaat dengan belajar atau diberi tahu (bacaan salahnya) seperti membaca Iyyaaka na’budu dengan kaf di-kasrah [yaitu menjadi Iyyaki na’budu : إِيّاكِ نَعْبُدُ] dan seperti membaca an’amta [أَنْعَمْتَ] dengan kasrah [menjadi an’amti = أَنْعَمْتِ] atau di-dlammah huruf ta’-nya [menjadi an’amtu = أَنْعَمْتُ]. Bila dia menerima arahan dan memperbaiki bacaannya dengan cara diberitahu oleh makmum, maka shalat dan bacaannya itu sah. Yang jelas, setiap muslim dalam semua keadaan disyari’atkan mengajari saudaranya, baik dalam shalat atau di luar shalat, karena seorang muslim merupakan saudara muslim lainnya. Dia mengarahkannya bila salah dan mengajarinya bila bodoh dan membetulkan bacaannya bila terjadi kekeliruan”.[selesai] [8]

Semoga apa yang ditulis dapat menjawab dan memberi manfaat. Wallaahu a’lam.
[Abu Al-Jauzaa’, Muharram 1430].

[1]     Yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya, ada yang menafsirkan : yang paling banyak hafalannya. Ada juga yang berpendapat bahwa artinya adalah yang paling bagus tajwid-nya dan paling bagus mutu bacaannya (أجودهم وأحسنهم وأتقنهم قراءة). Namun yang paling benar adalah pendapat yang pertama, berdasarkan hadits ’Amr bin Salamah radliyallaahu ’anhu : ”... وليؤمكم أكثركم قرآناً“ : ”....hendaknya yang mengimami kalian orang yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4302. Juga berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radliyallaahu ’anhu : ”وأحقهم بالإمامة أقرؤهم“ : ”Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya”. Diriwayatkan oleh Muslim no. 672. Maknanya : yang paling banyak hafalannya. Akan tetapi jika mereka sama dalam hafalan Al-Qur’annya dimana seluruh orang yang shalat atau orang yang akan dimajukan sebagai imam telah hafal Al-Qur’an, baru dipilih mana yang paling mantap (كان أتقنهم قراءة وأضبط لها) dan bagus bacaannya. Karena itulah arti yang paling bagus Al-Qur’annya bagi mereka semua yang dalam hafalan sama. Lihat Al-Mufhim oleh Al-Qurthubi 2/297, Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 2/14, dan Nailul-Authar oleh Asy-Syaukani 2/390.

[2]     Yang mengerti hukum-hukum shalat, yaitu : mengerti syarat-syaratnya, rukun-rukun kewajiban dan hal-hal yang membatalkannya, serta hukum-hukum lainnya. Al-Hafidh Ibnu Hajar mengatakan :
      ”ولا يخفى أن محل تقديم الأقرأ إنما هو حيث يكون عارفًا بما يتعين معرفته من أحوال الصلاة، فأما إذا كان جاهلاً بذلك فلا يقدم اتفاقاً“
      ”Sudah jelas bahwa dikedepankannya orang-orang yang paling pandai bacaan Al-Qur’annya berarti ia juga orang yang paling mengerti kondisi shalatnya sendiri. Namun kalau ternyata tidak mengerti kondisi shalatnya, secara mufakat dikatakan bahwa ia tidak berhak dikedepankan” [Fathul-Bari  2/171). Lihat Hasyiyah Ibni Qasim ’alar-Raudlil-Murbi’ 2/296 dan Asy-Syarhul-Mumti’ oleh Ibnu ’Utsaimin 4/291].

[3]     Perkataan Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam : “Yang berhak mengimami shalat adalah orang yang paling bagus atau paling banyak hafalan Al-Qur’annya”; menunjukkan secara tegas bahwa orang yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya didahulukan dari orang yang lebih dalam ilmu fiqhnya. Itu adalah madzhab Al-Imam Ahmad, Abu Hanifah, dan sebagian shahabat Al-Imam Syafi’i. Al-Imam Malik sendiri, juga Al-Imam Syafi’i dan para shahabat beliau mengatakan : ”Orang yang lebih dalam ilmu fiqhnya didahulukan dari orang yang lebih bagus bacaan Al-Qur’annya. Karena bacaan yang dibutuhkan dalam shalat sudah tertentu, sementara yang harus diketahui tentang hukum shalat lebih luas lagi. Terkadang dalam shalat ada hal-hal yang hanya diketahui oleh orang yang sempurna ilmu pengetahuannya tentang fiqh shalat. Hanya saja dalam sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Kalau dalam Al-Qur’an kemmapuannya sama, dipilih yang paling mengerti tentang Sunnah” ; menjadi dalil untuk mendahulukan orang yang lebih mahir dalam Al-Qur’annya secara mutlak dari orang yang mengerti Sunnah. Yang benar, bahwa orang yang lebih mahir dalam Al-Qur’an memang didahulukan bila ia sudah mengerti hukum-hukum shalatnya. [Lihat Syarah An-Nawawi ’alaa Shahih Muslim 5/178; Al-Mufhim Talkhiisu Kitabi Muslim oleh Al-Qurthubi 2/297; danAl-Mughni oleh Ibnu Qudamah 3/11-12. Lihat juga Fathul-Bari oleh Ibnu Hajar 2/171, Nailul-Authar oleh Asy-Syaukani 2/389, Hasyiyah Ibni Qasim ’alar-Raudlil-Murbi’ 2/296, Asy-Syarhul-Mumti’ oleh Ibnu ’Utsaimin 4/289-291, dan Subulus-Salam oleh Ash-Shan’ani 3/95].

[4]     Perkataan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : ”Kalau dalam Sunnah juga sama, maka dipilih yang lebih dahulu berhijrah” . Hijrah yang didahulukan dalam pemilihan imam tidaklah dikhususkan pada hijrah yang dilakukan Nabi pada masa beliau. Tetapi yang dimaksud adalah hijrah yang tidak akan pernah terputus hingga hari kiamat sebagaimana ditegaskan dalam banyak hadits (yaitu hijrah) dari negeri kafir ke negeri Islam demi menjalankan ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah. Maka orang yang lebih dahulu melakukan hijrah tersebut, didahulukan menjadi imam, karena ia lebih dahulu melakukan ketaatan. Lihat Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 3/15, Syarhun-Nawawi ’alaa Shahih Muslim 5/179, Nailul-Authar oleh Asy-Syaukani 2/390, dan Subulus-Salam oleh Ash-Shan’ani 3/96.

[5]     “Yang paling dahulu masuk Islam”. Dalam riwayat lain : ”yang paling tua usianya”. Dalam riwayat lain : ”yang paling tinggi usianya”. Usia di sini berkaitan dengan kemuliaan keislaman yang lebih dahulu. Dalam riwayat lain menyebut : ”usia” ; bukan Islam. Kembalinya kepada usia keislaman. Karena orang yang lebih tinggi usianya berarti lebih lama ke-Islam-annya dibandingkan dengan orang yang lebih rendah usianya [Lihat Al-Mufhim oleh Al-Qurthubi 2/298].

[6]     Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al-Masaajid wa Mawaa’idlush-Shalaah, bab : Orang yang paling berhak menjadi imam, no. 673.

[7]     Diriwayatkan oleh Al-Bukhari  no. 182 dan Muslim no. 274.

[8]     Majmu’ Fataawaa wa Maqaalaat oleh Asy-Syaikh Ibni Baaz, 12/98-99 (حكم الصلاة خلف من يلحن في القرآن).

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/01/yang-paling-berhak-menjadi-imam-imam.html


Dipublikasikan ulang oleh: http://faisalchoir.blogspot.com/

Artikel terkait:
Posted on 03.41 / 0 komentar / Read More

Fatawa

Fatawa: Batalkah Wudhu’ Seorang yang Memegang Najis?
Pertanyaan: “Apabila seorang tertimpa najis dalam keadaan ia telah berwudhu’, ketika ia membersihkan najis tersebut dari bajunya. Apakah diwajibkan atasnya untuk berwudhu’ lagi?

Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhahullah menjawab:
Apabila seorang tertimpa najis di badan atau pakaiannya dalam keadaan dia sudah berwudhu’ maka wudhu’nya tidak terpengaruh oleh hal itu. Karena ia tidak melakukan salah satu pembatal wudhu’. Namun, yang harus ia lakukan adalah membersihkan najis tersebut dari badan atau pakaiannya, dan ia (boleh) sholat dengan wudhu’nya (tadi). Tidak ada dosa atasnya karena hal itu.
(Diterjemahkan sebisanya Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan, jilid 3 hal.48, fatwa no.9)

Apakah Membaca Al-Fatihah wajib disetiap raka’at?
Pertanyaan: Apakah wajib membaca Al-Fatihah disetiap roka’at ataukah cukup membacanya disebagian roka’at?

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin menjawab:
Wajib untuk membaca Al-Fatihah disetiap roka’at, karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam mengajari sholat seorang yang rusak sholatnya, beliau bersabda kepadanya: “Lakukanlah itu disetiap sholatmu seluruhnya.” maka apa yang wajib (dilakukan) diraka’at pertama, wajib pula (dilakukan) diraka’at yang berikutnya.

Adapun (gerakan) yang bersifat sunnah (tidak wajib) dilakukan di roka’at pertama, seperti do’a istiftah dan ta’awudz maka tidak disyari’atkan (untuk dibaca) di raka’at berikutnya.

(Diterjemahkan sebisanya dari Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin 13/91, fatwa no.474.)

Kapan Seorang Makmum Membaca Surat Al-Fatihah
Ini adalah jawaban dari pertanyaan yang masuk ke redaksi kami melalui blog www.olamayemen.wordpress.com dari Ummu Luthfi semoga Allah selalu menjaganya.
Ustad yang di muliakan Alloh, ana mau tanya:
kapan seorang ma’mum membaca suroh alfatihah, apakah berbarengan dengan Imam dengan suara sir, atau sendiri2 sesuka makmum?
dulu waktu di sekolah ana di ajarkan sholat bagi makmum membaca alfatihah ketika imam membaca suroh pilihan, Bagaiman tuntunan yang syar’i, Jazakallohu khoir
Jawab:
Yang lebih baik bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membaca Al-Fatihah. Agar dia bisa menyimak bacaan Al-Fatihah imam. Karena dari segi hukum, membaca Al-Fatihah adalah wajib dan rukun sholat, sementara membaca surat lain setelah Al-Fatihah adalah sunnah (tidak wajib).

Apabila makmum membaca Al-Fatihah ketika imam sedang membaca Al-Fatihah maka ia tidak bisa menyimak dengan seksama bacaan imam, ia hanya bisa menyimak bacaan surat lain setelah Al-Fatihah. Maka, kata para ulama’, menyimak bacaan Al-Fatihah imam yang itu merupakan rukun sholat lebih utama daripada menyimak bacaan surat selain Al-Fatihah yang hukumnya hanya sunnah. wallahu a’lam

(Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin 13/91 fatwa no.473)

Hukum Membaca Al-Fatihah ketika Sholat Berjama’ah
Syaikh Al-Utsaimin ditanya:
Pada kasus sholat jahriyyah (yang dikeraskan bacaannya) seperti sholat shubuh contohnya. Apakah diharuskan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah? Perlu diketahui bahwa sebagian imam sholat selepas membaca Al-Fatihah ia membaca surat lain dengan begitu cepat sehingga tidak memungkinkan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah. 

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjawab:
Persoalan ini didasarkan pada perbedaan pendapat para ulama Rahimahullah tentang kewajiban membaca Al-Fatihah.

Dan para ulama’ berbeda pendapat tentang persoalan ini:
Diantara mereka ada yang mengatakan: tidak ada (kewajiban) membaca bagi makmum secara mutlak; tidak di sholat sirriyyah (yang tidak dikeraskan bacaannya) atau jahriyyah, tidak surat Al-Fatihah atau surat lainnya.

Diantara mereka ada yang mengatakan: bahkan wajib bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah pada (sholat) Sirriyyah dan jahriyyah. Kewajiban ini tidak akan gugur kecuali bagi seorang yang masbuq (tertinggal) yang mendapati imam sedang ruku’.

Pendapat (kedua) ini lebih dekat dengan fenomena teks (zhohir nash). Maksudku bahwa Al-Fatihah adalah wajib bagi imam, makmum, dan yang sholat sendirian. Dan bahwa Al-Fatihah wajib bagi makmum ketika sholat sirriyyah dan jahriyyah kecuali masbuq apabila ia masuk bersama imam (maksud beliau menjadi makmum, pent) dalam keadaan imam sedang ruku’, atau sebelum imam ruku’ pada waktu yang tidak memungkinkan padanya membaca Al-Fatihah. Dalam keadaan seperti ini (kewajiban membaca Al-Fatihah) gugur darinya.

Atas dasar ini, apabila kamu (sholat) dibelakang imam yang sudah memulai membaca surat lain setelah Al-Fatihah maka bacalah Al-Fatihah walaupun imam-mu sedang membaca. Terkadang akan terjadi kesulitan (mengganggu konsentrasimu,pent) apabila kamu membaca dan imam-mu juga membaca, terlebih ketika si imam membaca menggunakan pengeras suara. Namun kami katakan: bersabarlah, barangsiapa yang bersabar pasti akan mendapatkan apa yang ia dambakan.”

(Diterjemahkan sebisanya dari Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin 13/90, fatwa no.471).

Sumber: http://warisansalaf.wordpress.com/


Artikel terkait:

Posted on 22.43 / 0 komentar / Read More

Imam Shalat Wajib Diikuti !

Oleh Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi

SIAPA YANG BERHAK BERADA DI BELAKANG IMAM?
Bila jumlah makmum banyak dan dapat membentuk satu atau lebih shaf (barisan), maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan ahlul ahlam wan nuha (orang yang berakal baligh dan berilmu) untuk berada di belakang imam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا وَإِيَّاكُمْ وَهَيْشَاتِ الْأَسْوَاقِ

"Hendaknya (yang) berada di dekatku (di belakangku) dari kalian adalah orang yang berakal dan berilmu. Kemudian diikuti orang-orang berikutnya (tiga kali). Dan jauhilah (suara) keributan pasar-pasar". [HR Muslim, no. 255].


Imam Nawawi menyatakan, dalam hadits ini terdapat perintah, yakni mendahulukan yang paling utama lalu di bawahnya, untuk yang berada di belakang imam, karena ia (ahlul ahlam wan nuha, Red) lebih pantas dimuliakan. Dan terkadang imam membutuhkan pengganti, sehingga ia lebih berhak. Juga karena ia akan dapat memperingatkan imam, kalau imam lupa ketika selainnya tidak mengetahuinya. Juga untuk menerapkan dengan baik tata cara shalat, menjaganya dan menukilkannya, serta mengajari tata cara tersebut sehingga orang yang berada di belakangnya mencontoh perbuatannya.[1]

Hal seperti ini, tampak dijelaskan oleh perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ أَنْ يَلِيَهُ الْمُهَاجِرُونَ وَالْأَنْصَارُ لِيَأْخُذُوا عَنْهُ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam senang menjadikan orang-orang Muhajirin dan Anshar berada di belakangnya, agar mereka mencontoh dari beliau." [Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah, 977 dan Ahmad, 3/100, hadits shahih Lihat Shahih Fiqhus Sunnah, 1/534].

Oleh karena itu, saat melaksanakan shalat berjama'ah, semestinya memperhatikan hal ini. Yaitu memberi tempat kepada ahlul ahlam wan nuha, supaya berdiri di belakang imam. Sehingga shalat berjama'ah yang dilaksanakan tersebut bersesuaian dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam hal ini, ahlul ahlam wan nuha lebih berhak menempati shaf awal. Bahkan diperbolehkan memotong shaf agar dapat berdiri di belakang imam, seperti yang pernah dilakukan oleh sahabat yang mulia, yaitu Ubaiy bin Ka’ab, sebagaimana diceritakan Qais bin ‘Abad :

بَيْنَا أَنَا فِي الْمَسْجِدِ فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ فَجَبَذَنِي رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي جَبْذَةً فَنَحَّانِي وَقَامَ مَقَامِي فَوَاللَّهِ مَا عَقَلْتُ صَلَاتِي فَلَمَّا انْصَرَفَ فَإِذَا هُوَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ فَقَالَ يَا فَتَى لَا يَسُؤْكَ اللَّهُ إِنَّ هَذَا عَهْدٌ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْنَا أَنْ نَلِيَهُ ثُمَّ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَقَالَ هَلَكَ أَهْلُ الْعُقَدِ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ مَا عَلَيْهِمْ آسَى وَلَكِنْ آسَى عَلَى مَنْ أَضَلُّوا قُلْتُ يَا أَبَا يَعْقُوبَ مَا يَعْنِي بِأَهْلِ الْعُقَدِ قَالَ الْأُمَرَاءُ

"Ketika aku berada di suatu masjid di barisan pertama, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang menarikku dengan kuat, lalu ia menggeserku dan menempati tempatku tersebut. Demi Allah, aku tidak dapat khusyu’ dalam shalat. Ketika selesai, ternyata ia adalah Ubaiy bin Ka’ab. Lalu beliau berkata: "Wahai anak muda, semoga Allah melindungimu dari kejelekan. Sesungguhnya ini adalah wasiat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kami, untuk berada di belakang beliau," kemudian Ubaiy bin Ka’ab pun menghadap kiblat dan berkata: "Demi Rabb Ka’bah, celakalah ahlul ‘uqdah," tiga kali. Kemudian beliau berkata : "Demi Allah, aku tidak merasa sedih atas mereka, namun merasa sedih atas orang yang mereka sesatkan," lalu aku bertanya: "Wahai Abu Ya’qub, siapa yang dimaksud ahlul ‘uqdah itu?" Beliau menjawab,"Penguasa." [HR an Nasa-i, 2/69, dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, no.1573. Dikatakan oleh Masyhur Hasan dalam al Qaulul Mubin, halaman 220, bahwa sanadnya hasan].

KEWAJIBAN MENGIKUTI IMAM
Imam dijadikan sebagai pemimpin dan wajib diikuti dalam shalat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu :

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

"Dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan 'sami’allahu liman hamidah', maka katakanlah,'Rabbana walakal hamdu'. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya". [Muttafaqun ‘alaihi].

Dengan diwajibkannya mengikuti imam ini, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tertinggal sebagian shalatnya (masbuq) untuk memulai dan mengikuti imam dalam semua keadaan. Sebagaimana disampaikan Ali bin Abi Thalib dan Mu’adz bin Jabal :

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,"Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan shalat dan imam sedang dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia berbuat seperti imam berbuat." [HR at Tirmidzi, dan dishahihkan al Albani dalam Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 484]

Abu Isa at Tirmidzi berkata,"Para ulama menyatakan, apabila seseorang datang dan imam dalam keadaan sujud, maka hendaknya ia sujud, dan tidak dianggap mendapat satu raka'at (bersama imam) apabila ia tidak mendapatkan ruku’ bersama imam."

Dalam permasalahan mengikuti imam dalam shalat berjamaah ada empat keadaan para ma'mum :

Pertama : Mutaba’ah (Mengikuti Imam).
Pengertiannya, seseorang memulai melakukan perbuatan shalat, langsung, setelah imam memulainya, namun tidak bersamaan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ

"Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan kalian jangan bertakbir sampai ia bertakbir. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah, dan kalian jangan ruku’ sampai ia ruku’. Apabila ia mengatakan "sami’allahu liman hamidah", maka katakanlah "Rabbana walakal hamdu". Apabila ia sujud, maka sujudlah, dan kalian jangan sujud sampai ia sujud." [HR Abu Dawud, no. 511]

Begitu pula dengan perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana disampaikan Bara` bin ‘Azib :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila mengucapkan "sami’allahu liman hamidah", tidak ada seorangpun dari kami yang mengangkat punggungnya, sampai Nabi n sujud, kemudian barulah kami sujud setelahnya."[HR Bukhari, no. 649]

Kedua : Musabaqah (Mendahului Imam).
Pengertiannya, seseorang mendahului imam dalam perbuatan shalat, seperti bertakbir sebelum imam bertakbir, atau ruku’ sebelum imam ruku’. Mendahului imam, menurut kesepakatan para ulama nya, hukumnya haram. Dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terdapat adanya larangan mendahului imam, di antaranya:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي إِمَامُكُمْ فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ وَلَا بِالْقِيَامِ وَلَا بِالِانْصِرَافِ

Dari Anas , ia berkata: Pada suatu hari, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami kami shalat. Ketika telah selesai shalat, beliau menghadap kami dengan wajahnya, lalu berkata: "Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dengan ruku’, sujud, berdiri atau selesai". [HR Muslim, no. 426].

Rasulullah memberikan ancaman keras bagi seseorang yang mendahului imam, seperti disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

قَالَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا يَخْشَى الَّذِي يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ

Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,"Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam akan Allah rubah kepalanya menjadi kepala himar (keledai)". [Muttafaqun ‘alaihi]

Lebih jelasnya, Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin berkata,"Yang benar adalah, ketika seseorang mendahului imam dalam keadaan mengetahui dan sadar, maka shalatnya batal. Apabila ia tidak mengetahui atau lupa, maka shalatnya sah. Kecuali udzurnya (lupa, atau tidak tahu) hilang sebelum imam menyusulnya, maka ia harus kembali melakukan amalan yang dilakukan sebelum (gerakan) imam, yang ia telah mendahuluinya setelah imam. Maka apabila tidak melakukan hal tersebut dalam keadaan mengetahui dan sadar, maka shalatnya batal. Jika tidak, maka tidak batal". [2]

Ketiga : Muwafaqah (Menyamai Imam).
Pengertiannya, melakukan perbuatan dan perkataan bersamaan dengan gerakan dan ucapan imam .

Muwafaqah ini ada dua jenis.
1. Menyamai imam dalam perkataan, maka ini tidak mengapa, kecuali dalam takbiratul ihram dan salam. Adapun dalam takbiratul ihram, seperti bertakbir sebelum imam menyempurnakan takbiratul ihram, maka shalatnya belum dianggap sama sekali, karena harus melakukan takbiratul ihram setelah imam selesai takbiratul ihram.

Sedangkan dalam salam, para ulama menyatakan, dimakruhkan salam bersama imam, baik salam pertama maupun yang kedua. Adapun bila salam pertama setelah imam selesai salam pertama, dan mengucapkan salam kedua setelah imam selesai salam kedua, maka ini tidak mengapa. Namun yang lebih utama, tidak mengucapkan salam kecuali setelah imam melakukan dua salam.

2. Menyamai imam dalam gerakan shalat, hukumnya makruh. Dan ada yang menyatakan menyelisihi sunnah, tetapi yang rajih adalah makruh.

Contoh muwafaqah ini seperti, ketika imam mengatakan "Allahu Akbar" untuk ruku’ dan mulai turun, lalu ma'mum juga turun menyamai imam tersebut, maka perbuatan seperti ini hukumnya makruh, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:

وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ

Apabila ia ruku’, maka ruku’lah dan kalian jangan ruku’ sampai ia ruku’. [3]

Keempat : At Takhalluf (Tertinggal Oleh Imam).
Pengertiannya adalah, terlambat dalam melakukan amalan shalat dengan imam, seperti imam telah sujud dan sang makmum baru ruku’.

At Takhalluf ini ada dua jenis.

1. Takhalluf dengan udzur.
Apabila karena udzur, maka seorang ma'mum melakukan amalan yang tertinggal tersebut dan mengikuti imam. Demikian ini tidak masalah, walaupun berupa satu rukun yang sempurna atau dua rukun. Seandainya seseorang lupa, atau lalai, atau tidak mendengar imamnya, hingga imam mendahuluinya satu rukun atau dua rukun, maka ia (ma'mum) melakukan gerakan yang tertinggal dan langsung mengikuti imamnya. Kecuali, jika imam sampai pada posisi yang sama dengannya, maka ia melakukan amalan dan tetap bersama imam. Ia mendapatkan satu raka'at yang tergabung dari dua raka'at imam, yaitu satu raka'at yang ia tertinggal dan raka'at yang imam sampai padanya, ketika ia dalam keadaan posisi tersebut.

Contohnya, seseorang shalat berjamaah bersama imam, lalu imam ruku’, berdiri, sujud, duduk antara dua sujud dan sujud kedua lalu bangkit sampai berdiri. Sementara orang ini (yaitu ma'mum) tidak mendengar suara takbir, kecuali pada raka'at kedua. Misalnya, dikarenakan suara imam sangat pelan.

Contoh lainnya, ketika dalam shalat Jum’at, ia (ma'mum) mendengar imam membaca surat al Fatihah kemudian listrik mati -yang menyebabkan pengeras suara ikut mati, sehingga suara imam tidak terdengar- lalu imam menyempurnakan raka'at pertama dan sudah berdiri. Sementara itu, karena suara imam tak terdengar, ada seorang ma'mum yang menyangka imam belum ruku’ di raka'at pertama. Tiba-tiba, ia mendengar imam membaca surat al Ghasyiyah, maka ia (ma'mum) tetap bersama imam, dan raka'at kedua imam menjadi raka'at pertamanya. Sehingga bila imam salam, maka ia (ma'mum) mengqadha raka'at kedua.

Apabila ma'mum mengetahui ketertinggalannya dari imam sebelum imam kembali ke posisinya, maka ia (ma'mum) mengqadha, lalu mengikuti imamnya.

Contohnya, ada seseorang mengerjakan shalat dengan imam. Lalu, imam ruku’, dan ia tidak mengetahui imamnya sedang ruku’. Ketika imam mengucapkan "sami’allahu liman hamidah", ia mendengarnya. Bila seperti ini keadaannya, maka kepada ma'mum tersebut dikatakan : "Ruku’lah dan berdirilah; setelah itu ikuti imam", sehingga ia mendapatkan raka'at, karena ketertinggalannya berasal dari udzur". [4]

2. Takhalluf tanpa udzur, meliputi dua jenis.

- Takhalluf fi ar rukn (pada rukun ).
Pengertiannya, tertinggal dari mengikuti imam, namun masih mendapati imam pada rukun berikutnya.
Contohnya, imam ruku’ dan ma'mum masih menyisakan satu ayat atau dua ayat, lalu ma'mum tetap berdiri menyempurnakan kekurangan tersebut. Namun ma'mum itu pun ruku’ dan mendapatkan imam belum bangun dari ruku’nya, maka raka'at tersebut shahih, namun perbuatannya menyelisihi sunnah. Karena, yang disyariatkan adalah memulai ruku’ ketika imam sampai pada ruku’, dan tidak memperlambat yang menyebabkan ia tertinggal, dengan dasar sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

Apabila ia ruku’, maka ruku’lah.

- Takhalluf bi ar rukn (dengan rukun).
Pengertiannya, seorang imam mendahului ma'mum satu rukun, yaitu imam ruku’ dan berdiri sebelum ma'mum ruku’. Para ahli fiqih menyatakan bahwa, hukum takhalluf sama dengan hukum mendahului imam. Apabila tertinggal satu ruku’, maka shalatnya batal, sebagaimana bila mendahului imam. [5]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan: "Pendapat yang rajih, sesuai yang kita rajihkan dalam masalah mendahului imam adalah, bila tertinggal satu rukun tanpa udzur, maka shalatnya batal, baik yang tertinggal itu ruku’ atau selainnya". [6]

MENYAMBUNG SUARA TAKBIR IMAM
Masalah ini bergantung kepada kebutuhannya. Yaitu, jika memang dibutuhkan, seperti di masjid yang besar dan suara tidak bisa terdengar sampai ke barisan belakang, maka dalam keadaan seperti ini, menyambung suara takbir imam disyariatkan. Dasarnya adalah hadits 'Aisyah yang berbunyi:

فَتَأَخَّرَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَقَعَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَنْبِهِ وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُ النَّاسَ التَّكْبِيرَ

"Lalu Abu Bakar mundur dan Nabi duduk di sampingnya, sedangkan Abu Bakar memperdengarkan (kepada) orang-orang takbir (Nabi)". [Muttafaqun ‘alaihi]

Oleh karena itu perlu diingat, jika tidak ada kebutuhan, maka hal ini tidak disyariatkan, sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : "Tidak ada perselisihan di antara para ulama, bahwa tabligh ini (yaitu, menyambung suara takbir imam dalam shalat, Red), jika tanpa hajat (kebutuhan), (maka) tidak dianggap baik; bahkan sebagian ulama memandangnya makruh".[7]

Di bagian lain, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaht mengatakan : "Tidak disyariatkan mengeraskan takbir di belakang imam yang menjadi penyambung (suara imam) tanpa hajat (kebutuhan); (demikian) menurut kesepakatan para imam. Karena Bilal dan selainnya, tidak pernah menyambung suara (tabligh) di belakang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan tidak ada juga yang menyambung suara takbir di belakang para khulafaur rasyidin. Namun ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sakit, beliau pernah mengimami shalat sekali dengan suara yang lemah. Dan Abu Bakar yang shalat di samping beliau n memperdengarkan takbir. Maka dari kisah ini, para ulama mengambil dalil tentang disyariatkannya menyambung takbir ketika ada hajat (kebutuhan), seperti lemahnya suara. Adapun selain itu, para ulama sepakat, perbuatan tersebut makruh dan tidak disyariatkan. [8]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan : "Adapun at tabligh (yakni, menyambung suara takbir imam, Red), tanpa hajat (kebutuhan) adalah perbuatan bid’ah yang dibenci, berdasarkan kesepakatan para imam".[9]

MENUNJUK PENGGANTI IMAM
Apabila imam shalat mendapatkan udzur ketika dalam shalat, seperti terkena pembatal-pembatal shalat, maka imam diperbolehkan menunjuk penggantinya dari antara para ma'mum untuk menyempurnakan shalatnya. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits, di antaranya hadits Sahl bin Sa’ad as Sa’idi yang panjang, tentang kepergian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ke Bani Amru bin Auf untuk mendamaikan perselisihan di antara mereka, lalu Abu Bakar mengimami shalat.

Di antara isi hadits tersebut:

فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ فِي الصَّلَاةِ فَتَخَلَّصَ حَتَّى وَقَفَ فِي الصَّفِّ فَصَفَّقَ النَّاسُ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ لَا يَلْتَفِتُ فِي صَلَاتِهِ فَلَمَّا أَكْثَرَ النَّاسُ التَّصْفِيقَ الْتَفَتَ فَرَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَشَارَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ امْكُثْ مَكَانَكَ فَرَفَعَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَدَيْهِ … ثُمَّ اسْتَأْخَرَ أَبُو بَكْرٍ حَتَّى اسْتَوَى فِي الصَّفِّ وَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ يَا أَبَا بَكْرٍ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَثْبُتَ إِذْ أَمَرْتُكَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مَا كَانَ لِابْنِ أَبِي قُحَافَةَ أَنْ يُصَلِّيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Lalu datanglah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendapati orang-orang telah shalat, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menerobos sampai berdiri di barisan shalat. Lalu orang-orang tepuk tangan. (Adapun) Abu Bakar, waktu itu tidak melirik dalam shalatnya. Tetapi ketika banyak yang bertepuk tangan, maka ia menengok ke samping dan melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi isyarat untuknya agar ia tetap pada posisinya. Kemudian Abu Bakar mengangkat kedua tangannya … Kemudian Abu Bakar mundur hingga sejajar dengan shaf (barisan) dan Rasulullah n maju. Ketika selesai, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Wahai Abu Bakar, apa yang mencegahmu untuk tetap (jadi imam) ketika aku perintahkan?" Abu Bakar menjawab,"Tidaklah boleh Ibnu Abi Quhafah shalat di depan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ". [Muttafaqun ‘alaihi]

Juga terdapat riwayat Amru bin Maimun yang panjang, tentang kisah terbunuhnya Umar Ibnul Khaththab. Di antara isinya adalah:

فَمَا هُوَ إِلَّا أَنْ كَبَّرَ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ قَتَلَنِي أَوْ أَكَلَنِي الْكَلْبُ حِينَ طَعَنَهُ فَطَارَ الْعِلْجُ بِسِكِّينٍ ذَاتِ طَرَفَيْنِ لَا يَمُرُّ عَلَى أَحَدٍ يَمِينًا وَلَا شِمَالًا إِلَّا طَعَنَهُ حَتَّى طَعَنَ ثَلَاثَةَ عَشَرَ رَجُلًا مَاتَ مِنْهُمْ سَبْعَةٌ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ رَجُلٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ طَرَحَ عَلَيْهِ بُرْنُسًا فَلَمَّا ظَنَّ الْعِلْجُ أَنَّهُ مَأْخُوذٌ نَحَرَ نَفْسَهُ وَتَنَاوَلَ عُمَرُ يَدَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَقَدَّمَهُ فَمَنْ يَلِي عُمَرَ فَقَدْ رَأَى الَّذِي أَرَى وَأَمَّا نَوَاحِي الْمَسْجِدِ فَإِنَّهُمْ لَا يَدْرُونَ غَيْرَ أَنَّهُمْ قَدْ فَقَدُوا صَوْتَ عُمَرَ وَهُمْ يَقُولُونَ سُبْحَانَ اللَّهِ سُبْحَانَ اللَّهِ فَصَلَّى بِهِمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ صَلَاةً خَفِيفَةً

Tidak berapa lama setelah bertakbir, aku mendengar beliau Radhiyallahu 'anhu berkata "anjing telah membunuhku atau 'memakanku'," ketika ditikam. Lalu orang kafir itu menerjang dengan pisaunya yang memiliki dua ujung. Tidaklah orang itu menerjang ke kanan dan ke kiri, kecuali menusukkan pisaunya hingga melukai tiga belas orang. Tujuh dari mereka meninggal. Ketika salah seorang dari kaum Muslimin melihat hal tersebut, ia (sahabat, Pen.) melemparkan baju burnusnya ke orang kafir tersebut. Ketika orang itu yakin akan tertangkap, maka ia bunuh diri. Kemudian Umar menarik tangan Abdurrahman bin Auf dan menyuruhnya menuju ke depan (menjadi imam). Orang yang di dekat Umar melihat apa yang aku lihat. Sedangkan yang berada di bagian lain dari masjid tidak mengetahuinya, kecuali mereka (merasakan) kehilangan suara Umar, dan mereka menyatakan "Subhanallah, subhanallah," kemudian Abdurrahman mengimami mereka dengan shalat yang ringan". [HR al Bukhari, no. 3424].

Perbuatan Umar Ibnul Khaththab ini diketahui oleh para sahabat, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Dengan demikian, bila seorang imam berhalangan menyelesaikan shalatnya, maka ia dapat menunjuk salah seorang dari ma'mum untuk menggantikan dalam menyempurnakan shalatnya.

Wallahu a’lam bish shawab.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M, Rubrik Mabhats, Alamat Redaksi : Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo - Solo 57183, Telp. 0271-5891016]
________
Footnote
[1]. Syarhu Shahih Muslim, 4/155. Lihat al Qulul Mubin fi Akhtha’ al Mushalin, Masyhur Hasan Alu Salman, hlm. 220.
[2]. Syarhul Mumti’, 4/263.
[3]. Diambil dari keterangan Syaikh Ibnu 'Utsaimin dalam Syarhul Mumti’, 4/267-268.
[4]. Syarhul Mumti’, 4/264-265.
[5]. Ibid, 4/265-266.
[6]. Ibid., 4/266.
[7]. Majmu’ Fatawa, 23/401.
[8]. Ibid., 23/402-403.
[9]. Ibid., 23/403.

http://almanhaj.or.id/content/2546/slash/0
Posted on 04.04 / 0 komentar / Read More
 
Copyright © 2011. Memurnikan Akidah . All Rights Reserved
Home | Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Site map
Design by Herdiansyah . Published by Borneo Templates