Blogger news

Blogger templates

Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Melukis Obyek yang Bernyawa, Dosa Besar

Oleh: Abu Abdillah Addariny

Bismillaah… walhamdulillaah… wash sholaatu was salaamu alaa rosuulillaah… wa alaa aalihi washohbihai waman waalaah… amma ba’du:

Melukis obyek yang benyawa (seperti manusia, hewan dan sejenisnya, sedangkan tumbuh-tumbuhan tidak masuk di dalamnya), kelihatannya pekerjaan yang biasa… Tapi tahukah anda bahwa ternyata  Baginda Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- telah melarangnya, memberitahu akibat buruk yang ditimbulkannya, bahkan memberikan ancaman berat kepada pelakunya…  Tahukah Anda bahwa Imam Nawawi dan banyak ulama lainnya secara terang-terangan mengatakan bahwa melukis obyek yang bernyawa merupakan dosa besar…?? (Lihat Syarah Shohih Muslim no hadits: 2104)

Berikut ini kami cantumkan beberapa sabda Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- tentangnya… Semoga artikel yang sederhana ini, bisa kita terapkan dalam kehidupan kita, amin… Ingatlah, Ilmu tidak akan berguna, jika kita tidak mengamalkannya…

1. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- melarang membuat ataupun memanfaatkan lukisan obyek yang bernyawa.

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما، قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الصور في البيت ونهى أن يصنع ذلك. (رواه الإمام أحمد وابن حبان في صحيحه، والترمذي وقال: حديث حسن صحيح, وصححه الألباني)ـ

Jabir bin Abdulloh radhiyallahu'anhu mengatakan: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- melarang (menaruh) lukisan-lukisan di dalam rumah, dan beliau juga melarang untuk membuatnya. (HR. Imam Ahmad, Ibnu Hibban dalam kitab shohih-nya, dan Tirmidzy, ia mengatakan hadits ini hasan shohih, dan Albaniy juga men-shohih-kannya)

2. Mereka itu makhluk paling buruk di sisi Alloh pada hari kiamat nanti.

عن عائشة أم المؤمنين رضي الله عنها: أن أم حبيبة وأم سلمة ذكرتا كنيسة رأينها بالحبشة فيها تصاوير فذكرتا للنبي صلى الله عليه وسلم فقال إن أولئك إذا كان فيهم الرجل الصالح فمات بنوا على قبره مسجدا وصوروا فيه تلك الصور فأولئك شرار الخلق عند الله يوم القيامة (رواه البخاري ومسلم)ـ

Dari Aisyah -ibunda kaum mukminin radhiyallahu'anha.-: Suatu ketika Ummu Habibah dan Ummu Salamah, menceritakan tentang gereja yang mereka lihat di Negeri Habasyah, di dalamnya terdapat banyak lukisan. Kemudian keduanya menceritakan hal itu kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-. Maka beliau pun mengatakan: “Sesungguhnya mereka itulah, kaum yang apabila ada orang sholeh yang meninggal, mereka bangun masjid di atas kuburnya, dan membuat lukisannya di dalam masjid tersebut. Mereka itulah makhluk yang paling buruk di sisi Alloh pada hari kiamat nanti. (HR. Bukhori dan Muslim)

3. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- melaknat para pelukis obyek yang bernyawa.

عن أبي جحيفة رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم لعن المصورين (رواه البخاري)ـ


Dari Abu Juhaifah radhiyallahu'anhu: “Sesungguhnya Nabi -shollallohu alaihi wasallam- telah melaknat para pelukis. (HR. Bukhori)

4. Tiada orang yang lalimnya melebihi mereka.

عن أبي زرعة قال دخلت مع أبي هريرة في دار مروان فرأى فيها تصاوير فقال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول قال الله عز وجل ومن أظلم ممن ذهب يخلق خلقا كخلقي، فليخلقوا ذرة أو ليخلقوا حبة أو ليخلقوا شعيرة. (رواه البخاري ومسلم)ـ

Abu Zur’ah mengisahkan: Aku pernah berkunjung ke rumah Marwan bersama Abu Huroiroh, dan ia melihat ada lukisan-lukisan di dalamnya. Maka ia pun mengatakan: Aku pernah mendengar Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Alloh -azza wajall- berfirman: Adakah orang yang lalimnya melebihi orang yang membuat ciptaan seperti ciptaanku?!, (Kalau memang mampu), maka coba ia ciptakan semut kecil, atau coba ia ciptakan biji (gandum atau lainnya), atau coba ia ciptakan biji sya’ir!. (HR. Bukhori dan Muslim, dengan redaksi dari Muslim)

5. Mereka itu manusia yang paling berat siksanya di hari kiamat nanti.

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُون. (رواه البخاري ومسلم)ـ

Abdulloh bin Masud radhiyallahu'anhu mengatakan: Aku pernah mendengar Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya di sisi Alloh pada hari kiamat nanti, adalah para pelukis. (HR. Bukhori dan Muslim)

6. Mereka disuruh untuk menghidupkan lukisannya di hari kiamat nanti.

عن عبد الله بن عمر وعائشة رضي الله عنهم: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ”. (رواه البخاري ومسلم)ـ


Dari Abdulloh bin Umar dan Aisyah radhiyallahu'anhua.: Bahwa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sungguh orang-orang yang membuat lukisan-lukisan ini, akan disiksa para hari kiamat nanti, sambil dikatakan kepada mereka: Hidupkan ciptaanmu itu!” (HR. Bukhori dan Muslim)

عن  ابن عباس رضي الله عنهما: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: من صور صورة في الدنيا كُلِّف أن ينفخ فيها الروح يوم القيامة وليس بنافخ. (رواه البخاري ومسلم)ـ


Dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu: Aku pernah mendengar Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa di dunia ini membuat lukisan, niscaya di akhirat nanti ia akan dibebani untuk meniupkan ruh kepadanya, padahal ia tidak akan mampu meniupkannya”. (HR. Bukhori dan Muslim)

7. Ada Api yang khusus ditugaskan untuk menyiksa mereka.

وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يخرج عنق من النار يوم القيامة، له عينان يبصر بهما، وأذنان تسمعان، ولسان ينطق، يقول إني وكلت بثلاثة: بمن جعل مع الله إلها آخر، وبكل جبار عنيد، وبالمصورين. (رواه الترمذي وقال حديث حسن غريب صحيح، وصححه الألباني)ـ


Abu Huroiroh mengatakan: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Pada hari kiamat nanti akan keluar Api yang berbentuk leher, ia memiliki dua mata yang bisa melihat, dua telinga yang bisa mendengar, dan mulut yang bisa berbicara. Api itu mengatakan: Aku ditugaskan kepada tiga orang, kepada orang yang menyekutukan Alloh, kepada orang yang bertindak lalim dan menentang kebenaran padahal ia mengetahuinya, dan kepada para pelukis. (HR. Tirmidziy, ia mengatakan hadits ini hasan ghorib shohih, dan dishohihkan pula oleh Albany)

8. Melukis obyek yang bernyawa termasuk bentuk pengingkaran terhadap Ajaran Islam.

عن علي رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فقال: أيكم ينطلق إلى المدينة فلا يدع بها وثنا إلا كسره ولا قبرا إلا سواه ولا صورة إلا لطخها؟ فقال رجل: أنا يا رسول الله!، فانطلق فهاب أهلَ المدينة فرجع. فقال علي رضي الله عنه: أنا أنطلق يا رسول الله!، قال: فانطلِقْ!، فانطلَقَ ثم رجَعَ، فقال: يا رسول الله، لم أدع بها وثنا إلا كسرته ولا قبرا إلا سويته ولا صورة إلا لطختها. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من عاد لصنعة شيء من هذا فقد كفر بما أنزل على محمد. (رواه الإمام أحمد، وقال المنذري في الترغيب والترهيب: إسناده جيد إن شاء الله. وحسنه الشيخ أحمد محمد شاكر في تعليقه على مسند الإمام أحمد)ـ

Ali radhiyallahu'anhu mengatakan: Suatu saat, ketika Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- di depan jenazah, beliau bertanya: “Adakah orang yang bersedia pergi ke Madinah, dan tidak membiarkan patung melainkan ia hancurkan, tidak membiarkan kuburan (yang dibangun tinggi) melainkan ia ratakan, dan tidak membiarkan lukisan melainkan ia melumurinya (menghapuskannya)? Salah seorang (dari sahabat) mengatakan: “Aku bersedia, wahai Rosululloh!”, lalu ia berangkat, akan tetapi karena ia gentar dengan penduduk madinah, ia pun kembali lagi. Maka Ali radhiyallahu'anhu mengatakan: “Aku yang akan berangkat, wahai Rosululloh!”, Beliau mengatakan: “Berangkatlah!”. Maka ia pun berangkat, lalu kembali seraya mengatakan: “Wahai Rosululloh, aku tidak membiarkan patung di Madinah melainkan aku hancurkan, aku tidak membiarkan kuburan (yang dibangun tinggi) melainkan aku ratakan, dan aku tidak membiarkan lukisan melainkan aku melumurinya (menghapuskannya)!”. Mendengar hal itu, beliau men-sabda-kan: “Barangsiapa mengulangi perbuatan ini lagi, berarti ia telah kafir (ingkar) terhadap syariat yang diturunkan kepada Muhammad!”. (HR. Ahmad, Almundziriy mengatakan dalam kitabnya “at-Targhib wat Tarhib”: Sanadnya jayyid insyaAlloh. Syaikh Ahmad Muhammad Syakir meng-hasan-kannya dalam ta’liq-nya terhadap Kitab Musnad Ahamad, sedang syaikh Albany men-dhoif-kannya dalam kitabnya “Ghoyatul Marom”)

9. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- tidak mau memasuki rumah yang ada lukisannya.

عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن النبي صلى الله عليه وسلم لما رأى الصور في البيت لم يدخل حتى أمر بها فمحيت، ورأى إبراهيم وإسماعيل عليهما السلام بأيديهما الأزلام، فقال قاتلهم الله والله إن استقسما بالأزلام قط. (رواه البخاري)ـ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu bahwa Nabi -shollallohua alaihi wasallam- ketika melihat ada lukisan-lukisan di dalam Ka’bah, beliau tidak memasukinya, sampai beliau memerintahkan untuk menghapusnya. Beliau (juga) melihat (lukisan) Nabi Ibrohim Alaihis salam dan Ismail Alaihis salam dengan panah untuk mengundi nasib di tangan keduanya, (melihat pemandangan itu) beliau mengatakan: “Semoga Alloh membinasakan mereka, demi Alloh keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sama sekali. (HR. Bukhori)

عن علي رضي الله عنه قال: صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَرَأَى فِي الْبَيْتِ تَصَاوِيرَ فَرَجَعَ. (رواه ابن ماجة، وصححه الألباني)ـ

Ali radhiyallahu'anhu mengatakan: “Suatu saat aku pernah membuat makanan, dan aku memanggil Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, maka beliau pun datang, tapi karena beliau melihat ada lukisan di dalam rumah, akhirnya beliau langsung pulang kembali (HR. Ibnu Majah, dan dishohihkan oleh Albani)

10. Akibat buruk lukisan dengan obyek makhluk yang bernyawa selama di dunia.

عن أبي طلحة رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صورة (رواه البخاري ومسلم)ـ


Dari Abu Tholhah: bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- telah bersabda: “Para Malaikat (pembawa rahmat) tidak akan masuk rumah, yang di dalamnya terdapat anjing ataupun lukisan. (HR. Bukhori dan Muslim)

11. Apa tindakan kita terhadap barang yang berlukiskan makhluk yang bernyawa.

عن أبي الهيَّاج الأسدي -واسمه حيان بن حصين- قال: قال لي علي ابن أبي طالب رضي الله عنه: ألا أبعثك على ما بعثني عليه رسول الله؟ أن لا تدع تِمْثَالاً إلا طمَسْتَه ولا قبرًا مشرفًا إلا سوَّيْتَه. (رواه مسلم)ـ


Abul Hayyaj al-Asadiy -yakni hayyan bin Hushoin- mengatakan: Ali bin Abi Tholib radhiyallahu'anhu mengatakan kepadaku: Tidakkah kau ingin, aku mengutusmu dengan agendanya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- ketika mengutusku? Yakni agar engkau tidak membiarkan lukisan, melainkan engkau harus melenyapkannya. Dan tidak membiarkan kuburan yang dibangun tinggi, melainkan engkau harus meratakannya. (HR. Muslim)

عن عائشة رضي الله عنها: أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يترك في بيته شيئًا فيه تصاليب -وفي رواية الكشميهني: تصاوير- إلا نقضه. (رواه البخاري)ـ

Dari Aisyah radhiyallahu'anha: bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- tidak pernah membiarkan sesuatu ‘yang ada salibnya’ –dalam riwayatnya kusymihaniy, dengan redaksi: ‘yang ada lukisannya’- kecuali beliau menghilangkannya. (HR. Bukhori)

عن عائشة رضي الله عنها، تقول: دخل عليّ رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد سترت سهوة لي بقرام  فيه ثماثيل فلما رآه هتكه وتلوَّن وجهه، وقال: يا عائشة، أشد الناس عذاباً عند الله يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله. قالت عائشة: فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين. (رواه البخاري ومسلم)ـ

Aisyah radhiyallahu'anha mengatakan: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pernah menemuiku, ketika itu aku menutup jendela rumahku dengan korden yang bergambar (makhluk hidup). Tatkala melihatnya, beliau langsung menariknya dengan keras dan raut muka beliau berubah, lalu beliau mengatakan: “Wahai Aisyah, orang yang paling berat siksanya di sisi Alloh pada hari kiamat nanti adalah mereka yang menyaingi ciptaan Alloh!“. Aisyah mengatakan: selanjutnya kami pun memotong-motong kain korden itu, dan menjadikannya satu atau dua bantal. (HR. Bukhori dan Muslim)

عن أبي هريرة رضي الله عنه قَالَ: (اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: “ادْخُلْ”. فَقَالَ: “كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ؟! فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ”. (رواه النسائي, وصححه الألباني)ـ

Abu Huroiroh mengatakan: suatu saat Malaikat Jibril pernah meminta ijin kepada Nabi -shollallohu alaihi wasallam-. Maka beliau pun mengatakan: “Silahkan masuk!”. Jibril menimpali: “Bagaimana aku masuk, sedangkan di rumahmu ada tirai yang bergambar (makhluk hidup)?! Maka potonglah kepalanya, atau jadikanlah alas untuk diinjak-injak, karena kami para malaikat (pembawa rahmat) tidak akan sudi masuk ke dalam rumah yang ada lukisan-lukisannya. (HR. Nasa’i, dan di-shohih-kan oleh Albany).

Pertanyaan terakhir, Apa kita masih boleh melukis? Alhamdulillah Islam bukanlah agama khayalan yang tak bisa diwujudkan… Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah, sehingga mengamalkannya pun mudah… ketika ia menutup pintu yang ini, di sisi lain ia membuka pintu pengganti… Camkan-lah sabda Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dalam kisah berikut ini:

عن سعيد بن أبي الحسن قال: جاء رجل إلى ابن عباس، فقال: إني رجل أصور هذه الصور فأفتني فيها. فقال له: ادن مني! فدنا منه، ثم قال: ادن مني! فدنا حتى وضع يده على رأسه. قال: أنبئك بما سمعت من رسول الله صلى الله عليه وسلم، سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: كل مصوِّرٍ في النار، يجعل له بكل صورة صورها نفسا فتعذبه في جهنم. وقال: إن كنت لا بد فاعلا فاصنع الشجر وما لا نفس له. (رواه مسلم)ـ


Sa’id bin Abil hasan mengisahkan: Suatu hari, ada seorang lelaki menghadap Ibnu Abbas, seraya mengatakan: “Sebenarnya aku ini orang yang melukis lukisan ini (untuk mencari nafkah), maka berikanlah aku fatwa tentangnya!”. Ibnu Abbas mengatakan padanya: “Mendekatlah kepadaku!”. Maka ia pun mendekatinya. Ibnu Abbas mengatakan lagi: “(Lebih) mendekat lagi kepadaku!”. Lalu ia (tambah) mendekat lagi sampai Ibnu Abbas bisa meletakkan tangannya di atas kepada orang itu, sambil mengatakan: “Aku akan mengabarkan kepadamu apa yang telah aku dengar dari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, aku telah mendengar Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Setiap pelukis akan masuk neraka, dan akan dibuatkan dari setiap lukisannya makhluk yang akan menyiksanya di neraka jahanam”.  Ia (Ibnu Abbas) mengatakan lagi: “Seandainya kamu terpaksa harus melakukannya, maka lukislah pohon atau apa pun yang tidak bernyawa!”. (HR. Muslim)

Demikianlah, akhir artikel ini… Semoga dengannya wawasan kita menjadi tambah terbuka… dan takwa kita menjadi semakin tinggi dan mulia… Wa subhanakallohumma wabihamdika Asyhadu alla ilaaha illa anta Astaghfiruka wa atuubu ilaiik… Wassalam…

Selesai di Madinah, 30 Juni 2009

http://addariny.wordpress.com/2009/06/30/651/#more-651
Posted on 02.42 / 0 komentar / Read More

Larangan Isbal, Melabuhkan Pakaian Hingga Menutup Mata Kaki

Oleh : Abu Abdillah Ibnu Luqman
Isbal artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki, dan hal ini terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak. Larangan isbal bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Namun ada sebagian kalangan yang dianggap berilmu, menolak (larangan) isbal dengan alasan yang rapuh seperti klaim mereka kalau tidak sombong maka dibolehkan?! Untuk lebih jelasnya, berikut kami paparkan perkara yang sebenarnya tentang isbal agar menjadi pelita bagi orang-orang yang mencari kebenaran. Amin. Wallahul Musta'an.

A. DEFINISI ISBAL

Isbal secara bahasa adalah masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, yang bermakna “irkhaa-an”, yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnul 'Aroby rahimahullah dan selainnya adalah ; memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. [Lihat Lisanul 'Arob, Ibnul Munzhir 11/321, Nihayah Fi Gharibil Hadits, Ibnul Atsir 2/339]

B. BATAS PAKAIAN MUSLIM

Salah satu kewajiban seorang muslim adalah meneladani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam segala perkara, termasuk dalam masalah pakaian. Rasulullah telah memberikan batas-batas syar'I terhadap pakaian seorang muslim, perhatikan hadits-hadits berikut:.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]

Berkata Syaroful Haq Azhim Abadi rahimahullah : “Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki. Apa saja yang dibawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram.[ Aunul Ma’bud 11/103]

Dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memegang otot betisku lalu bersabda, “Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hak bagi sarung pada mata kaki” [Hadits Riwayat. Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 1765]

Hadits-hadits di atas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya yang banyak

Dari Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata.
Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamro' seakan-akan saya melihat kedua betisnya yang sangat putih” [Tirmidzi dalam Sunannya 197, dalam Syamail Muhammadiyah 52, dan Ahmad 4/308]

'Ubaid bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Tatkala aku sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata, "Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan." Ternyata dia adalah Rasulullah. Aku pun bertanya kepadanya, "Wahai Rasulullah, ini Burdah Malhaa (pakaian yang mahal). Rasulullah menjawab, "Tidakkah pada diriku terdapat teladan?" Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis”.[Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashor Syamail Muhammadiyah, hal. 69]
.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan celananya hingga melebihi mata kaki. Beliau menjawab :’ Panjangnya qomis, celana dan seluruh pakaian hendaklah tidak melebihi kedua mata kaki, sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam” [Majmu' Fatawa 22/14]

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “ Walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laaki; dianjurkan yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh yaitu hingga di atas kedua mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan yaitu menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan hingga sehasta” [Fathul Bari 10/320]

C. DALIL-DALIL HARAMNYA ISBAL

Pertama
“Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata : "Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab : "Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa'i 4455, Darimi 2608. Lihat Irwa': 900]

Kedua
“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari 5783, Muslim 2085]

Ketiga
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka." [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96]

Keempat
“Dari Mughiroh bin Syu'bah Radhiyallahu ‘anhu, adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang isbal." [Hadits Riwayat. Ibnu Majah 3574, Ahmad 4/26, Thobroni dalam Al-Kabir 7909. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 2862]

Kelima
“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770]

Keenam
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, : "Saya lewat di hadapan Rasulullah sedangkan sarungku terurai, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menegurku seraya berkata, "Wahai Abdullah, tinggikan sarungmu!" Aku pun meninggikannya. Beliau bersabda lagi, "Tinggikan lagi!" Aku pun meninggikannya lagi, maka semenjak itu aku senantiasa menjaga sarungku pada batas itu. Ada beberapa orang bertanya, "Seberapa tingginya?" "Sampai setengah betis."[Hadits Riwayat Muslim 2086. Ahmad 2/33]

Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah, : “Hadits ini sangat jelas sekali bahwa kewajiban seorang muslim hendaklah tidak menjulurkan pakaiannya hingga melebihi kedua mata kaki. Bahkan hendaklah ia meninggikannya hingga batas mata kaki, walaupun dia tidak bertujuan sombong, dan di dalam hadits ini terdapat bantahan kepada orang-orang yang isbal dengan sangkaan bahwa mereka tidak melakukannya karena sombong! Tidakkah mereka meninggalkan hal ini demi mencontohkan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap Ibnu Umar?? Ataukah mereka merasa hatinya lebih suci dari Ibnu Umar?” [Ash-Shahihah: 4/95]

Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid :” Dan hadits-hadits tentang pelarangan isbal mencapai derajat mutawatir makna, tercantum dalam kitab-kitab shohih, sunan-sunan, ataupun musnad-musnad, diriwayatkan dari banyak sekali oleh sekelompok para sahabat. Beliau lantas menyebutkan nama-nama sahabat tersebut hingga dua puluh dua orang. Lanjutnya : “Seluruh hadits tersebut menunjukkan larangan yang sangat tegas, larangan pengharaman, karena di dalamnya terdapat ancaman yang sangat keras. Dan telah diketahui bersama bahwa sesuatu yang terdapat ancaman atau kemurkaan, maka diharamkan, dan termasuk dosa besar, tidak dihapus dan diangkat hukumnya. Bahkan termasuk hukum-hukum syar'i yang kekal pengharamannya."[Hadd Tsaub Wal Uzroh Wa Tahrim Isbal Wa Libas Syuhroh, hal. 19]

D. DAMPAK NEGATIF ISBAL

Isbal kehaaramannya telah jelas, bahkan di dalam isbal terdapat beberapa kemungkaran yang tidak bisa diangga remeh, berikut sebagiannya..

1. Menyelisihi Sunnah
Menyelesihi sunnah termasuk perkara yang tidak bisa dianggap enteng dan ringan, karena kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan setiap sendi dien dalam segala perkara baik datangnya dari Al-Qur’an atau Sunnah.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul, takut akan di timpa cobaan (fitnah) atau ditimpa adzab yang pedih” [An-Nur : 63]

2. Mendapat Ancaman Neraka
Berdasarkan hadits yang sangat banyak berisi ancaman neraka [2], bagi yang melabuhkan pakaiannya, baik karena sombong taupun tidak.

[3]. Termasuk Kesombongan
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah : “Kesimpulannya isbal melazimkan menarik pakaian, dan menarik pakaian melazimkan kesombongan, walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong” (Fathul Bari 10/325).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65, dishohihkan oleh Al-Albany dalam As-Shohihah 770]

Berkata Ibnul Aroby rahimahullah : “Tidak boleh bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki, meski dia mengatakan : “Aku tidak menariknya karena sombong”, karena larangan hadits secara lafazh mecakup pula bagi yang tidak sombong, maka tidak boleh bagi yang telah tercakup dalam larangan, kemudian berkata : “Aku tidak mau melaksanakannya karena sebab larangan tersebut tidak ada pada diriku”, ucapan semacam ini merupakan klaim yang tidak bisa diterima, bahkan memanjangkan pakaian itu sendiri menunjukkan kesombongan” [Fathul Bari 10/325]

4. Menyerupai Wanita
Isbal bagi wanita disyari’atkan bahkan wajib, dan mereka tidak diperkenankan untuk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Orang yang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam berpakaian, dan hal itu terlarang secara tegas, berdasarkan hadits.

Dari Ibnu Abbas ia berkata ; “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [Hadits Riwayat Bukhari 5885, Abu Dawud 4097, Tirmidzi 2785, Ibnu Majah 1904]

Imam At-Thobari berkata : “Maknanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita di dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan mereka, demikian pula sebaliknya” [Fathul Bari II/521]

Dari Khorsyah bin Hirr berkata : “Aku melihat Umar bin Khaththab, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya. Maka Umar menegurnya seraya berkata : “Apakah kamu orang yang haidh?” pemuda tersebut menjawab : “Wahai amirul mukminin apakah laki-laki itu mengalami haidh?” Umar menjawab ; “Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?” kemudian Umar minta diambilkan guting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya”. Kharsyah berkata : “Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu” [Hadits Riwayat Ibnu Syaibah 8/393 dengan sanad yang shohih, lihat Al-Isbal Lighoiril Khuyala, hal. 18]

Akan tetapi laa haula wal quwwata illa billah, zaman sekarang yang katanya modern, patokan berpakaian terbalik, yang laki-laki melabuhkan pakaianya menyerupai wanita dan tidak terlihat darinya kecuali wajah dan telapak tangan!, Yang wanita membuka pakaianya hingga terlihat dua betisnya bahkan lebih dari itu. Yang lebih tragis lagi terlontar cemoohan dan ejekan kepada laki-laki yang memendekkan pakaiannya karena mencontoh Nabi dan para sahabat. Manusia zaman sekarang meman aneh, mereka mencela dan mengejek para wanita yang memanjangkan jilbabnya karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulnya, akhirnya kepada Alloh kita mengadu” [Al-Isbal Lighoiril Khuyala hal. 18]

5. Berlebih Lebihan
Tidak ragu lagi syari’at yang mulia ini telah memberikan batas-batas berpakaian, maka barangsiapa yang melebihi batasnya sungguh ia telah belebih-lebihan.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” [Al-A’raf : 31]

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka larangannya dari segi isrof (berlebih-lebihan) yang berakhir pada keharaman” [Fathul Bari II/436]

6. Terkena Najis
Orang yang isbal tidak aman dari najis, bahkan kemungkinan besar najis menempel dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Naikkan sarungmu karena hal itu lebih menunjukkan ketakwaan dalam lafazh yang lain lebih suci dan bersih” [Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364, dishohihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Syama’il Muhammadiyyah hal. 69]

F. SYUBHAT DAN JAWABANNYA
Orang yang membolehkan isbal melontarkan syubhat yang cukup banyak, di antara yang sering muncul ke permukaan adalah klaim mereka bahwa isbal jika tidak sombong dibolehkan. Oleh karena itu penulis perlu menjawab dalil-dalil yang biasa mereka gunakan untuk membolehkan isbal jika tidak bermaksud sombong.

Pertama : Hadits Ibnu Umar
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat!" Abu Bakar bertanya, "Ya Rasulullah, sarungku sering melorot kecuali bila aku menjaganya!" Rasulullah menjawab, "Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."[Hadits Riwayat Bukhari 5784]

Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah, "Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.", bahwasanya isbal tidak sombong dibolehkan?!

Jawaban.
Berkata Syaikh Al-Albani : “Dan termasuk perkara yang aneh, ada sebagian orang yang mempunyai pengetahuan tentang Islam, mereka berdalil bolehnya memanjangkan pakaian atas dasar perkatan Abu Bakar ini. Maka aku katakan bahwa hadits di atas sangat gamblang bahwa Abu Bakar sebelumnya tidak memanjangkan pakaiannya, sarungnya selalu melorot tanpa kehendak dirinya dengan tetap berusaha untuk selalu menjaganya. Maka apakah boleh berdalil dengan perkataan ini sementara perbedaannya sangat jelas bagaikan matahari di siang bolong dengan apa yang terjadi pada diri Abu Bakar dan orang yang selalu memanjangkan pakaiannya? Kita memohon kepada Allah keselamatan dari hawa nafsu. (As-Shohihah 6/401).

Kemudian Syaikh berkata di tempat yang lain : “Dalam hadits riwayat Muslim, Ibnu Umar pernah lewat di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan sarungnya melorot, Rasulullah menegur Ibnu Umar dan berkata, "Wahai Abdulloh, naikkan sarungmu!". Apabila Ibnu Umar saja yang termasuk sahabat yang mulia dan utama, Nabi tidak tinggal diam terhadap sarungnya yang melorot bahkan memerintahkannya untuk mengangkat sarung tersebut, bukankah ini menunjukkan bahwa isbal itu tidak berkaitan dengan sombong atau tidak sombong?! [Mukhtashar Syamail Muhammadiyyah hal. 11]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
”Artinya : Sesungguhnya pada yang demikian ini benar-benar terdapat peringatan bagi orang yang mempunyai hati atau apa yang menggunakan pendengarannya, sedang ia menyaksikannya” [Qoof : 37]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : “Dan adapun orang yang berhujjah dengan hadits Abu Bakar, maka kita jawab dari dua sisi. "Pertama, bahwa salah satu sisi sarung Abu Bakar kadang melorot tanpa disengaja, maka beliau tidak menurunkan sarungnya atas kehendak dirinya dan ia selalu berusaha menjaganya. Sedangkan orang yang mengklaim bahwa dirinya isbal karena tidak sombong, mereka menurunkan pakaian mereka karena kehendak mereka sendiri. Oleh karena itu, kita katakan kepada mereka, 'Jika kalian menurunkan pakaian kalian di bawah mata kaki tanpa niat sombong, maka kalian akan diadzab dengan apa yang turun di bawah mata kaki dengan Neraka. Jika kalian menurunkan pakaian karena sombong, maka kalian akan diadzab dengan siksa yang lebih pedih, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan berbicara kepada kalian, tidak dilihat oleh-Nya, tidak disucikan oleh-Nya dan bagi kalian adzab yang pedih”. Yang kedua, Abu Bakar mendapat rekomendasi dan tazkiah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia bukan termasuk orang yang sombong, maka, apakah kalian juga mendapat tazkiah dan rekomendasi yang serupa?" [Fatawa Ulama Balad Haram hal. 1140]

”Artinya : Maka ambillah hal itu untuk menjadi pelajaran, hai orang yang mempunyai pandangan” [Al-Hasyr : 2]

Kedua : Mereka yang membolehkan isbal jika tidak sombong, menyangka bahwa hadits-hadits larangan isbal yang bersifat mutlak (umum), harus ditaqyid (dikaitkan) ke dalil-dalil yang menyebutkan lafazh khuyala' (sombong), sesuai dengan kaidah ushul fiqh, "Hamlul Mutlak 'alal Muqoyyad Wajib" (membawa nash yang mutlak ke muqoyyad adalah wajib).

Jawaban.
Kita katakan kepada mereka, “Itulah sejauh-jauhnya pengetahuan mereka." [An-Najm : 30]

Kemudian kaidah ushul "Hamlul Muthlaq 'alal Muqoyyad" adalah kaidah yang telah disepakati dengan syarat-syarat tertentu. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak perkataan ahlul ilmi dalam masalah ini.

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : “Isbal pakaian apabila karena sombong maka hukumannya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, tidak mengajak bicara dan tidak mensucikannya, serta baginya adzab yang pedih. Adapun apabila tidak karena sombong, maka hukumannya disiksa dengan neraka apa yang turun melebihi mata kaki, berdasarkan hadits.

Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih: orang yang memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu”.

Juga sabdanya : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, Adapun yang isbal karena tidak sombong, maka hukumannya sebagaimana dalam hadits : “Apa saja yang dibawah kedua mata kaki di dalam Neraka”. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mentaqyidnya dengan sombong atau tidak, maka tidak boleh mentaqyid hadits ini berdasarkan hadits yang lalu.

Juga Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu telah berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki, dan apa yang turun di bawah mata kaki, maka bagiannya di neraka, barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya”.

Di dalam hadits ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan dua permisalan dalam satu hadits, dan ia menjelaskan perbedaan hukum keduanya karena perbedaan balasannya. Keduanya berbeda dalam perbuatan dan berbeda dalam hukum dan balasan. Maka selama hukum dan sebabnya berbeda, tidaklah boleh membawa yang mutlak ke muqoyyad (khusus), di antara syaratnya adalah bersatunya dua nash dalam satu hukum, apabila hukumnya berbeda, maka tidaklah ditaqyid salah satu keduanya dengan yang lain. Oleh karena itu ayat tayammum yang berbunyi :”Basuhlah mukamu dan tanganmu dengan tanah” tidak ditaqyid dengan ayat wudhu, “Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku” maka tayammum itu tidak sampai siku, karena mengharuskan perlawanan”[As’ilah Muhimmah hal, 29-30, Lihat pula Fatawa Syaikh Utsaimin 2/921, Isbal Lighoiril khuyala hal. 26]

Kesimpulannya ; Kaidah "Membawa nash yang mutlak ke muqoyyad wajib" adalah kaidah yang telah muttofak alaihi (disepakati) pada keadaan bersatunya hukum dan sebab. Maka tidak boleh membawa nash yang mutlak ke muqoyyad apabila hukum dan sebabnya berbeda, atau hukumnya berbeda dan sebabnya sama! [Lihat Ushul Fiqh Al-Islamy 1/217 karya Dr Wahbah Az-Zuhaili] [3]

G. KESIMPULAN

Dari pembahasan di muka, dapat disimpulkan:

1. Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki, baik karena sombong maupun tidak, dan hal ini haram dilakukan bagi laki-laki.
2. Batasan pakaian seorang laki-laki ialah setengah betis, dan dibolehkan hingga di atas mata kaki, tidak lebih.
3. Hukum isbal itdak berlaku bagi wanita, bahkan mereka disyari'atkan menurunkan pakaiannya hingga sejengkal di bawah mata kaki.
4. Isbal pakaian tidak hanya sarung, berlaku bagi setiap jenis pakaian berupa celana, gamis, jubah, sorban dan segala sesuatu yang menjulur ke bawah.
5. Isbal karena sombong adalah dosa besar, oleh karena itu pelakunya berhak tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, tidak disucikan-Nya, dan baginya adzab yang pedih.
6. Isbal jika tidak sombong maka baginya adzab neraka apa yang turun di bawah mata kaki.
7. Isbal memiliki beberapa kemungkaran, sebagaimana telah berlalu penjelasannya
8. Klaim sebagian orang yang melakukan isbal dengan alasan tidak sombong merupakan klaim yang tidak bisa diterima. Maka bagi mereka, kami sarankan untuk memperdalam ilmu dan merujuk kalam ulama dalam masalah ini.

Demikian yang bisa kami sajikan tentang masalah isbal. Semoga tulisan ini ikhlas karena mengharap wajah-Nya dan bermanfaat bagi diri penulis serta kaum muslimin di manapun berada, amiin. Wallahu a'lam.

[Disalin dari majalah Al Furqon, Edisi : 03/IV/Syawal 1425H. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat : Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]

Sumber : http://almanhaj.or.id/content/2115/slash/0

Bisa juga dibaca disini:  http://addariny.wordpress.com/2009/05/19/ada-apa-di-balik-isbal/
Posted on 07.46 / 0 komentar / Read More

Pembatal Puasa di Zaman Modern

1. بخاخ الربو (Bronkodilator)

Yaitu sebuah alat yang berisikan obat pembuka saluran bronki yang menyempit oleh denyutan, yang disemprotkan ke mulut untuk mengobati atau meredakan penyakit sejenis asma/sesak napas [4].
Alat ini mengandung beberapa unsur di dalamnya, antara lain: air, oksigen, dan bahan-bahan kimia lainnya.

Hukumnya?
Para ulama berbeda pendapat tentang alat ini menjadi dua pendapat:

(a)    Pendapat pertama. Mereka mengatakan bahwa alat ini tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Syaikh Bin Baz [5], Ibnu Utsaimin [6], Ibnu Jibrin [7], dan keputusan Lajnah Da’imah [8].
Dalil mereka:
  • Menurut mereka alat ini tidak membatalkan puasa lantaran bukan termasuk makan dan minum, bahkan unsur yang masuk ke dalam rongga hanya angin saja.

  • Andaikata kita katakan ada unsur kimia yang masuk ke dalam rongga walaupun sedikit, maka ini hanyalah perkiraan yang belum pasti, dan ini adalah sesuatu yang meragukan. Sedangkan asal hukum puasa adalah sah/tidak batal, sampai ada pembatal yang jelas.

(b)   Pendapat kedua. Mereka mengatakan bahwa alat seperti ini membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Fadhl Hasan Abbas [9], Syaikh Muhammad Mukhtar as Salami, dan para ahli medis di zaman ini [10].
Dalil mereka:
  • Menggunakan alat ini hampir dipastikan adanya unsur kimia yang masuk ke dalam rongga sehingga membatalkan puasa.

Pendapat yang kuat. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu alat ini tidak membatalkan puasa, lantaran tidak bisa dipastikan unsur bahan kimia dari alat ini yang masuk ke dalam rongga, sehingga asal hukum puasa adalah sah. Kemudian alat ini di-qiyas-kan dengan siwak yang mempunyai beberapa unsur bahan kimia, yang apabila siwak digunakan, pasti unsur-unsur kimia [11] yang berupa angin itu masuk ke rongga, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan siwak walaupun beliau sedang berpuasa [12].

Walaupun demikian, sebaiknya tidak menggunakan alat (bronkodilator) ini ketika berpuasa kecuali terpaksa [13]/ darurot-si..

2. الإبر العلاجيّة (Jarum suntik/injeksi)

Yaitu penggunaan obat yang dimasukkan dengan jarum dan disuntikkan kepada bagian tubuh seperti paha dan semisalnya.

Hukumnya?
Apabila jarum suntik tidak berfungsi sebagai pengganti makan atau minum, maka para ulama kontemporer mengatakan bahwa jarum suntik tidak membatalkan puasa. Sebagaimana pendapat Syaikh Bin Baz [14], Ibnu Utsaimin [15], Ibnu Bakhith [16], Muhammad Saltut [17], DR. Fadhl Hasan Abbas [18], dan keputusan Majma’ al Fiqhi [19], dan tidak diketahui perbedaan pendapat dalam masalah ini [20].

Dalil mereka:
  • Menurut mereka, jarum suntik yang tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman adalah sekedar memasukkan obat ke aliran darah dan tidak sampai ke rongga manusia. Sehingga tidak dapat dikatakan sebagai makanan dan minuman, dan tidak dapat dikatakan sebagai pengganti keduanya, juga tidak semakna dengan makanan dan minuman; bahkan tidak termasuk ke dalam semua kaidah pembatal puasa.

  • Asal hukum puasa adalah sah (tidak batal), kecuali ada pembatal yang jelas dengan dalil yang jelas pula, dan dalam hal ini tidak ada dalil bahwa sekedar penggunaan jarum suntik membatalkan puasa.


3. الإبر المغذيّة (Infus)

Yaitu suplemen yang dimasukkan  ke dalam tubuh manusia dengan cara suntikan (masuk ke pembuluh darah,red-si), berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, dan biasa digunakan oleh orang sakit yang membutuhkan cairan tambahan.

Hukumnya?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:

(a)    Pendapat pertama. Mereka mengatakan bahwa cairan infus dan semua yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman walaupun tidak melalui mulut dan hidung adalah membatalkan puasa. Inilah pendapat Ibnu Sa’di [21], Ibnu Baz [22], Ibnu Utsaimin [23], dan juga merupakan keputusan al Majma’ al Fiqhi [24].

Dalil mereka:
  • Cairan infus apabila berfungsi menggantikan makanan dan minuman, maka hukumnya sama dengan makanan dan minuman.

  • Hal ini dibuktikan dengan kenyataan bahwa orang-orang sakit yang menggunakannya mampu bertahan berhari-hari bahkan berminggu-minggu tanpa makan dan minum. Ini menunjukkan bahwa infus sama hukumnya dengan makanan dan minuman yang membatalkan puasa.

(b)   Pendapat kedua. Mereka mengatakan bahwa infus tidak membatalkan puasa, ini adalah pendapat Syaikh Muhammad Bakhith [25], Muhammad Saltut [26], dan Sayyid Sabiq [27].

Dalil mereka:
  • Penggunaan alat seperti ini tidak membatalkan puasa lantaran tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga dari mulut atau hidung.

Pendapat yang kuat. Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, yaitu penggunaan alat semacam ini membatalkan puasa karena alasan-alasannya lebih kuat.

4. قطرة الأنف (Obat tetes hidung)

Hidung adalah saluran (jalan) yang sangat berkaitan erat dengan tenggorokan dan dapat mengantarkan sesuatu yang masuk melalui hidung menuju tenggorokan, diteruskan ke dalam rongga manusia, sebagaimana telah diketahui dengan kenyataan dan juga dengan dalil syar’i, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَ بَالِغْ فِي الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ اَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا
“Hiruplah air dalam-dalam ke hidung kecuali kalau engkau berpuasa” (HR. Tirmidzi: 27, Abu Dawud: 2366, Ibnu Majah: 407, dan dishahihkan oleh al Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 935)

Hukumnya?
Para ulama berbeda pendapat dalam penggunaan tetes hidung ketika sedang berpuasa.
(a)    Pendapat pertama. Mereka mengatakan tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Syaikh Haitsam al Khayyath dan ‘Ajil an Nasyami [28].
Dalil mereka:
  • Menurut mereka bahwa tetes hidung yang masuk ke dalam rongga sangat sedikit, dan cairan yang sangat sedikit itu kalau dibandingkan dengan bekas berkumur ketika wudhu masih jauh lebih sedikit; padahal seorang yang berkumur ketika berwudhu bisa dipastikan ada sisa-sisa airnya masuk ke rongganya dan sudah dimaklumi bersama bahwa puasanya tidak batal.

  • Tetes hidung walaupun masuk ke dalam rongga manusia tetapi dia tidak berfungsi sebagai pengganti makan dan minum.

(b)   Pendapat kedua. Mereka mengatakan bahwa tetes hidung membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Syaikh Bin Baz [29], Ibnu Utsaimin [30], Muhammad as Salami, dan DR. Muhammad al Alfi [31].

Pendapat yang kuat. Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, yaitu tetes hidung yang sampai masuk ke dalam rongga membatalkan puasa. Hal ini dikuatkan oleh beberapa hal, diantaranya:
  • Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah lalu:

وَ بَالِغْ فِي الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ اَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا
“Hiruplah air dalam-dalam ke hidung kecuali kalau engkau berpuasa” (HR. Tirmidzi: 27, Abu Dawud: 2366, Ibnu Majah: 407, dan dishahihkan oleh al Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 935)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang berpuasa untuk terlalu dalam ketika menghirup air ke hidungnya. Tidaklah kita mengetahui hikmahnya melainkan bahwa dikhawatirkan (apabila terlalu kuat menghirup air ke dalam hidung) air akan masuk ke dalam rongga sehingga membatalkan puasa, lalu Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, dan sudah kita maklumi bersama bahwa air yang masuk ke hidung ketika berwudhu (ber-stinsyaq) tidak akan menggantikan makan dan minum [32].
  • Hidung adalah saluran yang berkaitan sangat erat dengan mulut dan keduanya adalah jalan (saluran) menuju rongga manusia; ini terbukti dengan kenyataan, berbeda dengan mata. Oleh karena itu, suatu ketika seorang yang tersedak akan keluar makanan dan minuman dari mulut dan hidungnya. Begitu juga kita menjumpai suatu ketika ada seorang muntah dari mulut dan hidungnya secara bersama-sama.

  • Bahkan akhir-akhir ini telah digunakan cara memasukkan cairan pengganti makanan dan minuman melalui hidung bagi orang yang sedang mengalami gangguan pada mulutnya (NGT = Nasogastric Tube, selang untuk memasukkan makanan dan minuman dari hidung dan terhubung sampai ke lambung -admin). Wallahu a’lam.


5. قطرة العين (Obat tetes mata)

Pembahasan masalah ini sebenarnya bisa di-qiyas-kan/digabungkan kepada pembahasan penggunaan “celak mata” ketika sedang berpuasa, baik celak yang berfungsi untuk obat mata, atau hanya untuk sekedar berhias. Masalah penggunaan celak mata bagi orang yang berpuasa telah dibahas oleh para ulama terdahulu.

Hukum celak mata ketika berpuasa
Para ulama terdahulu berbeda pendapat tentang penggunaan celak mata ketika sedang berpuasa.
Pendapat pertama. Mereka mengatakan celak mata tidak membatalkan puasa. Ini adalah madzhab imam Abu Hanifah, dan madzhab imam Syafi’i [33], dan juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawanya 25/242.
Dalil mereka:
  • Mereka mengatakan celak mata walaupun sampai terasa di tenggorokan tidaklah membatalkan puasa; lantaran mata bukan termasuk saluran yang mengantarkan sesuatu ke dalam rongga manusia, dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyebutkan hidung saja yang ada kaitannya dengan tenggorokan sebagaimana dalam hadits yang telah lalu.

Pendapat kedua. Mereka mengatakan celak mata membatalkan puasa apabila terasa di tenggorokan. Ini adalah pendapat madzhab imam Malik dan madzhab imam Ahmad [34].

Dalil mereka:
  • Menurut mereka, mata sangat berkaitan erat dengan tenggorokan sehingga mengantarkan sesuatu yang masuk ke mata kemudian menuju rongga manusia, dan ini terbukti, bahwa seorang yang menggunakan celak mata (terutama jenis celak yang dingin) dia akan segera merasakannya pada tenggorokannya.

Pendapat yang kuat tentang celak mata adalah pendapat yang pertama, yaitu celak mata tidak membatalkan puasa, walaupun sampai terasa pada tenggorokan atau pada rongga manusia. Pendapat ini dikuatkan oleh beberapa hal, diantaranya:
  • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang ber-istinsyaq (menghirup atau memasukkan air ke hidung) dalam-dalam ketika sedang berpuasa, dan tidak melarang yang lainnya.

  • Terbukti dengan keadaan para sahabat yang menggunakan celak mata, dan mereka tidak membatalkan puasanya dengan penggunaan celak mata.

  • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya menggunakan celak mata secara umum setiap saat tanpa dikecualikan ketika puasa (lihat HR. Bukhari kitab ath Thib: 18).

  • Adapun perkataan bahwa mata ada kaitan erat dengan tenggorokan, maka ini bukanlah dalil syar’i, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

  • Celak mata bukan makanan dan minuman yang dimasukkan ke dalam rongga melalui mulut atau hidung, juga tidak berfungsi sebagai makanan dan minuman, dan tidak dapat menggantikan keduanya.

Tetes mata dan pendapat yang kuat
Kami tidak menjumpai pembahasan tetes mata bagi orang yang berpuasa di dalam kitab-kitab para pendahulu. Akan tetapi, kami menjumpainya telah dibahas oleh para ulama kontemporer; kebanyakan mereka mengatakan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa walaupun sampai terasa di tenggorokan. Ini adalah pendapat Syaikh Ibnu Baz [35], Ibnu Utsaimin [36], DR. Fadhl Muhammad Abbas [37], DR. Wahbah az Zuhaili, DR. Shiddiq adh Dharir dan kebanyakan ahli medis [38].

Pendapat mereka didasari oleh dalil-dalil yang telah lalu. Selain itu, juga dikuatkan oleh beberapa hal, diantaranya:
  • Menurut penelitian, kelopak mata tidak bisa menampung sedikit pun dari benda cair. Oleh karena itu, bila seseorang meneteskan satu tetes obat mata (yang ukurannya ± 0,06 mm), pasti cairan itu keluar/tumpah dari kelopak mata; padahal satu tetes itu sangat sedikit. Sehingga cairan yang masuk ke dalam kelopak mata sangatlah sedikit, apalagi yang sampai ke tenggorokan adalah lebih sangat sedikit lagi; dan ini menjadikan hal tersebut dianggap tidak ada (dimaafkan).

  • Telah terbukti dalam penelitian medis bahwa yang dirasa pada tenggorokan hanya sekedar rasa dan tidak ada wujud zat/bendanya. Hal itu lantaran terlalu sedikitnya cairan yang bisa ditampung oleh kelopak mata, kemudian cairan yang sangat sedikit tersebut diserap urat-urat kelopak mata dan habislah cairan itu, kemudian tinggallah sisa-sisa rasa cairannya saja yang dapat dirasakan tenggorokan.

  • Adapun rasa cairan di tenggorokan, maka itu tidak harus membatalkan puasa, dan itu bukan alasan syar’i untuk membatalkan puasa. Oleh karena itu, sebagai bandingan, apabila ada seseorang yang menginjak buah Handhalah [39] kemudian dia merasakan pahitnya buah ini di tenggorokan dan alat pencernaannya, maka puasanya tidak batal dan tetap sah.


6. قطرة الأذن (Tetes telinga)

Yaitu cairan yang diteteskan ke dalam telinga sebagai obat atau sekedar pembersih bagian dalam telinga.

Hukumnya?
Masalah tetes telinga telah dibahas oleh para ulama terdahulu.
Pendapat pertama. Mereka mengatakan tetes telinga membatalkan puasa. Ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, madzhab Maliki, salah satu pendapat madzhab Syafi’i, dan madzhab Ahmad bin Hambal [40].
Dalil mereka:
  • Mereka mengatakan tetes telinga dan semisalnya membatalkan puasa dengan alasan tetes telinga dapat masuk ke dalam rongga  atau otak manusia.

Pendapat kedua. Mereka mengatakan bahwa tetes telinga tidak membatalkan puasa. Ini adalah salah satu pendapat madzhab Syafi’i dan madzhab Ibnu Hazm [41].
Dalil mereka:
  • Menurut mereka, telinga bukanlah saluran masuknya sesuatu menuju ke rongga manusia,

  • Sesuatu yang dimasukkan ke dalam telinga bukan termasuk makanan dan minuman, tidak dapat menggantikan keduanya, dan tidak dapat berfungsi sebagai makanan dan minuman.

Pendapat yang kuat. Pendapat yang kuat ialah tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena alasan-alasannya lebih kuat, dan sebenarnya pembahasan tetes telinga tidak jauh dari pembahasan tetes mata. Kalau kita me-rajih-kan (menguatkan) pendapat bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa, maka demikian juga tetes telinga lebih layak lagi untuk kita katakan tidak membatalkan puasa (lihat alasan-alasan tentang tetes mata tidak membatalkan puasa).

7. غاز الأوسجين (Oksigen)

Dalam hal ini adalah unsur kimia yang diberikan pada orang sakit dan yang membutuhkan udara tambahan. Alat ini tidak mengandung zat-zat yang yang berupa gas atau benda padat, tidak berwarna, dan tidak mempunyai bau, melainkan hanya udara; sehingga tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, akan tetapi hanya sebagai pendukung pernapasan saja [42].

Hukumnya?
Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat para ulama tentang masalah ini. Dan tidak dijumpai satu dalil pun yang kuat untuk membatalkan puasa dengan penggunaan alat semacam ini, karena oksigen bukan termasuk makanan dan minuman dan tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, sehingga alat seperti ini tidak membatalkan puasa [43].

8. التبرّع بالدم (Donor darah)

Yaitu mengeluarkan sebagian darahnya untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan. Masalah ini belum pernah dibahas oleh para ulama terdahulu. Hanya saja, para ulama kontemporer menyamakan/meng-qiyas-kan donor darah dengan masalah bekam/cantuk (pengobatan dengan cara mengeluarkan sebagian darah kotor), yang keduanya sama-sama mengeluarkan darah. Oleh sebab itu, sebelum menentukan hukum donor darah bagi orang yang berpuasa, perlu dijelaskan hukum bekam bagi orang berpuasa.

Hukum bekam ketika berpuasa
Para ulama berbeda pendapat tentang pembekaman, termasuk membatalkan puasa ataukah tidak.
Pendapat pertama. Mereka mengatakan bahwa bekam membatalkan puasa. Ini adalah madzhab Hambali, Ishaq, Ibnul Mundzir, dan mayoritas fuqaha (ahli fikih) [44], dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, dan juga Ibnu Utsaimin dalam fatwanya.

Dalil mereka:
  • Menurut mereka bekam adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَادِجٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلََّمْ : أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَ المَحْجُوْمُ
Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Berbuka (batal puasa) orang yang membekam dan dibekam.” (HR. Tirmidzi: 774, Ahmad 3/465, Ibnu Khuzaimah: 1964, Ibnu Hibban: 3535; hadits ini telah dishahihkan oleh imam Ahmad, imam Bukhari, Ibnul Madini (lihat al Istidzkar10/122). Demikian juga al Albani menshahihkannya dalam Irwa’ul Ghalil: 931, Misykatul Mashabih: 2012, danShahih Ibnu Khuzaimah: 1983).

Pendapat kedua. Menurut pendapat kedua, bekam tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat jumhur(mayoritas) ulama secara umum, baik dari kalangan ulama salaf (terdahulu), maupun khalaf (ulama masa kini) [45].

Dalil mereka:
  • Menurut mereka ada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam sedangkan beliau sedang dalam keadaan puasa, sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:

احْتَجَمَ رَسُوْلُ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلََّمْ وَ هُوَ صَائِمٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam sedangkan beliau berpuasa.” (HR. Bukhari:1838,1939, Muslim: 1202).

Pendapat yang kuat. Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, yaitu berbekam tidak membatalkan puasa, dengan alasan dalil yang tersebut di atas; dan dikuatkan oleh beberapa hal di antaranya:
  • Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberbekam dalam keadaan puasa adalah me-nasakh (menghapus) hadits yang mengatakan batalnya puasa seorang yang berbekam dan yang dibekam. Hal ini dibuktikan bahwa Abu Sa’id al Khudri radhiyallahu ‘anhumengatakan:

رَخَّصَ رَسُوْلُ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلََّمْ لِاصَّائِمِ فِي الحِجَامَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi rukhshah (keringanan) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam.” (HR. Nasa-I 3/432, Daruquthni 2/182, Baihaqi 4/264; Daruquthni mengatakan seluruh perawinya terpercaya, dan dishahihkan oleh al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah: 1969)

Berkata Ibnu Hazm rahimahullah: “Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘memberi rukhshah’ tidak lain menunjukkan arti larangan sebelum datangnya rukhshah (sehingga asalnya dilarang, lalu diizinkan). Oleh karenanya, benarlah perkataan/pendapat bahwa ini (hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma) me-nasakh hadits yang pertama.” (al Mushalla 6/204)
  • Pendapat ini diperkuat dengan adanya hadits-hadits lain yang mengisyaratkan bahwa hadits Rafi’ bin Khadijradhiyallahu ‘anhu dihapus, seperti:

عَنْ ثَابِتٍ البُنَّانِي قَالَ سُئِلَ أَنَسٌ بْنُ مَالِكِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كُنْتُمْ تَكْرَهُوْنَ الحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ عَلَي عَهْدِ رَسُوْلِ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلََّمْ؟ قَالَ لاَ إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Dari Tsabit al Bunani beliau berkata: Telah ditanya Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: “Apakah kalian (para sahabat) di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci bekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau menjawab: “Tidak (kami tidak membencinya), kecuali kalau menjadi lemah (karena bekam).” (HR. Bukhari 4/174; lihat Fathul Bari dalam penjelasan hadits ini, dan juga perkataan al Albani rahimahullah yang menguatkan masalah ini dalah Misykatul Mashabih: 2016)

Dari penjelasan di atas, menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa, karena di-qiyas-kan kepada masalah bekam menurut pendapat yang kuat adalah tidak membatalkan puasa.
Demikianlah, pembahasan singkat tentang pembatal-pembatal puasa di zaman modern ini. Semoga Allah selalu membimbing kita di atas jalan-Nya yang lurus dan selalu memberikan petunjuk-Nya, sehingga kita dapat menaati-Nya dalam setiap perintah-Nya; demikian juga dalam kewajiban berpuasa, sehingga kita berhak memasuki pintu surga yang bernama ar Rayyan. Amiin.

__________
Footnote:

[4] Dokter di Rumah Anda hal. 296 pada kolom “Informasi Penting”
[5] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/265.
[6] Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/209-210.
[7] Fatawa ash Shiyam hal. 49.
[8] Fatawa Islamiyyah 2/131.
[9] At Tibyan wal Ithaf fi Ahkam ash Shiyam wal I’tikaf hal. 115.
[10] Lihat majalah al Majma’ thn. ke-10, juz 2, hal 65,76,364,dan 378.
[11] Sebagaimana telah dilakukan penelitian medis terhadap siwak yang mempunyai delapan unsur bahan kimia yang sangat bermanfaat untuk memelihara gigi, gusi, lidah, dan sebagainya (majalah Majma’ al Fiqhi thn ke-10, juz 2, hal. 259).
[12] Sebagaimana dalam HR. Bukhari dan Fathul Bari 4/158.
[13] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/265.
[14] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/257.
[15] Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/220-221.
[16] Lihat ad Din al Khalish oleh as Subki 8/457.
[17] Lihat al Fatawa hal. 136.
[18] Lihat at Tibyan wal Ithaf hal. 109.
[19] Lihat majalah al Majma’ thn. ke-10, juz 2, hal. 464.
[20] Lihat Mufaththirat ash Shaum al Mu’ashirah hal. 65.
[21] Perkataan ini dinukil oleh muridnya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/220-221.
[22] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/258.
[23] Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/220-221.
[24] Lihat majalah al Majma’ thn. ke-10, juz 2, hal. 464.
[25] Lihat ad Din al Khalish
[26] Lihat al Fatawa hal. 136.
[27] Fiqhus Sunnah 3/244.
[28] Lihat majalah al Majma’ thn. ke-10, juz 2, hal. 385 dan 399.
[29] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/261.
[30] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/206.
[31] Lihat majalah al Majma’ thn. ke-10, juz 2, hal. 81.
[32] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/280.
[33] Lihat Fathul Qadir 2/257, dan Majmu’ Syarh al Muhadzdzab 6/315.
[34] Lihat at Taj wal Iklil 3/347, dan al Furu’ 3/46.
[35] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/260.
[36] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/206.
[37] Lihat at Tibyan wal Ithaf fi Ahkam ash Shiyam wal I’tikaf hal. 110.
[38] Lihat majalah al Majma’ thn. ke-10, juz 2, hal. 378,381,385,dan 392.
[39] Buah Handhalah rasanya sangat pahit, banyak dipakai untuk bahan obat-obatan. Lantaran sangat pahitnya, buah Handhalah dapat digunakan untuk membersihkan pencernaan (obat urus-urus) hanya dengan menginjaknya beberapa saat sampai dirasa pahitnya di tenggorokan dan pencernaannya, lalu orang yang menginjaknya merasa mual, kemudian keluarlah isi perut saat itu juga; akan tetapi sangat berbahaya bagi wanita hamil, karena bisa mengakibatkan keguguran hanya dengan menginjaknya (Min Fawa’id Syaikh DR. Sami’ as Shaqir hafizhahullah fii Syarh Kitab ash Shiyam min Zad al Mustaqni’)
[40] Lihat Rad al Mukhtar 2/98,  1/204, al Majmu’ Syarh al MuhadzdzabSyarh al Umdah oleh Syaikhul Islam 1/387 6/214, dan
[41] Lihat catatan kaki sebelumnya dan al Muhalla 6/203-204.
[42] Lihat Mufaththirat ash Shiyam al Mu’asyirah 50.
[43] Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawanya 15/272-273 dan Ibnu Utsaimin dalamMajmu’ Fatawanya 19/212-213.
[44] Lihat al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab 6/349.
[45] Lihat al Fatawa al Hindiyyah 1/199, Bidayatul Mujtahid 1/281, dan al Majmu’ 6/349.

Sumber: Disalin dari majalah Al Furqon tahun 6 edisi spesial Ramadhan + Syawal 1427H.

Sukpandiar Idris Advokat Assalafy
http://www.facebook.com/notes/sukpandiar-idris-advokat-assalafy/pembatal-puasa-di-zaman-modern/256737584355124
Posted on 00.00 / 0 komentar / Read More

Saatnya Meninggalkan Musik

Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan.

Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya  mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.

Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.

Alangkah baiknya jika kita melihat dalil-dalil yang dimaksudkan, beserta perkataan para ulama masa silam mengenai hukum nyanyian karena mungkin di antara kita ada yang masih gandrung dengannya. Maka, dengan ditulisnya risalah ini, semoga Allah membuka hati kita dan memberi hidayah kepada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).

Beberapa Ayat Al Qur’an yang Membicarakan “Nyanyian”

Pertama: Nyanyian dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna)
Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)

Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِlahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakrirahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata,
الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.
“Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.[1]

Penafsiran senada disampaikan oleh Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang).[2] 

Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.[3] 

Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?”
 
Maka, cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa menjadi hujjah, bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (derajat marfu’). Simaklah perkataan Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran mengenai “lahwal hadits” di atas sebagai berikut,
Al Hakim Abu ‘Abdillah dalam kitab tafsirnya di Al Mustadrok mengatakan bahwa seharusnya setiap orang yang haus terhadap ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat –yang mereka ini menyaksikan turunnya wahyu- menurut Bukhari dan Muslim dianggap sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di tempat lainnya, beliau mengatakan bahwa menurutnya, penafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan hadits marfu’ (yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu, Ibnul Qayyim mengatakan, “Walaupun itu adalah penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada penafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karena Al Qur’an turun di masa mereka hidup”.[4]

Jadi, jelaslah bahwa pemaknaan لَهْوَ الْحَدِيثِ /lahwal hadits/ dengan nyanyian patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Kedua: Orang-orang yang bernyanyi disebut “saamiduun
Allah Ta’ala berfirman,
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ  , وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ , فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا
“Maka, apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka, bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).” (QS. An Najm: 59-62)

Apa yang dimaksud سَامِدُونَ /saamiduun/?

Menurut salah satu pendapat, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah: “Bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas.[5] 

‘Ikrimah mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).”[6]

Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan “nyanyian” adalah suatu yang dicela dalam Al Qur’an. 

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengenai Nyanyian 

Hadits Pertama
Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[7]

Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram.

Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukanirahimahumullah-.
Memang, ada sebagian ulama semacam Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya seperti Al Ghozali yang menyatakan bahwa hadits di atas memiliki cacat sehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits ini munqothi’ (terputus) karena Al Bukhari tidak memaushulkan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakan 5 sanggahan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah: 

Pertama, Al Bukhari betul bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar dan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwa Hisyam berkata, itu sama saja dengan perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.

Kedua, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazh jazm (tegas). Jika beliau mengatakan dengan lafazh jazm, sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena sangat banyak orang  yang meriwayatkan (hadits) dari Hisyam. Hisyam adalah guru yang sudah sangat masyhur. Adapun Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukan tadlis (kecurangan dalam periwayatan). 

Ketiga, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitab shahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikan hujjah (dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih? 

Keempat, Al Bukhari membawakan hadits ini secara mu’allaq (di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun, di sini beliau menggunakan lafazh jazm (pasti, seperti dengan kata qoola yang artinya dia berkata) dan bukan tamridh (seperti dengan kata yurwa atau yudzkaru, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, “Qoola: qoola Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ...]”, maka itu sama saja beliau mengatakan hadits tersebut disandarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Kelima, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, hadits ini tetaplah shahih dan bersambung karena dilihat dari jalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya.[8] 

Hadits Kedua
Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
“Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.”[9]

Hadits Ketiga
Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,
عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا
Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”
Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”
Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[10] 

Keterangan Hadits
Dari dua hadits pertama, dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik, berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.

Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini,
اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ
“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[11] 

Kalam Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik) 

Ibnu Mas’ud mengatakan,“Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.” 

Al Qasim bin Muhammad pernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?”  Al Qasim pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’?”

‘Umar bin ‘Abdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah, ”Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”

Fudhail bin Iyadh mengatakan,“Nyanyian adalah mantera-mantera zina.”

Adh Dhohak mengatakan,“Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”

Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.”[12]

Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian
  1. Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.[13]
  2. Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”[14] 
  3. Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”[15] 
  4. Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.”[16]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”[17] 

Bila Engkau Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian dan Nasyid 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan,
“Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.”

Lalu, Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.”[18]

Jadi, perkataan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian “Islami” (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun, sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’, yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam Robbul ‘alamin yaitu Al Qur’an.

Tentang nasyid yang dikenal di kalangan sufiyah dan bait-bait sya’ir, Syaikhul Islam mengatakan,
“Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala  mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.”[19]

Adapun melatunkan bait-bait syair (alias nasyid) asalnya dibolehkan, namun tidak berlaku secara mutlak. Melatunkan bait syair (nasyid) yang dibolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:
  1. Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para wanita.
  2. Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qur’an.
  3. Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang mendengarnya menari dan berdansa.
  4. Tidak diiringi alat musik.
  5. Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair).
  6. Diperbolehkan bagi wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh kegembiraan dan masyru’ (disyariatkan) saja.[20]
  7. Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan atau ketika berjihad.
  8. Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban.[21]

Penutup
Kami hanya ingin mengingatkan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah Al Qur’an. Dengan membaca, merenungi, dan mendengarkan lantunan Al-Qur’anlah hati kita akan hidup dan tertata karena inilah yang disyari’atkan.

Ingatlah bahwa Al Qur’an dan musik sama sekali tidak bisa bersatu dalam satu hati. Kita bisa memperhatikan perkataan murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[22]

Dari sini, pantaskah Al Qur’an ditinggalkan hanya karena terbuai dengan nyanyian? Ingatlah, jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.”[23]

Tatkala Allah memerintahkan pada sesuatu dan melarang dari sesuatu pasti ada maslahat dan manfaat di balik itu semua. Sibukkanlah diri dengan mengkaji ilmu dan mentadaburri Al Quran, niscaya perlahan-lahan perkara yang tidak manfaat semacam nyanyian akan ditinggalkan. Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini. 

Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.

***
Disempurnakan di Pangukan-Sleman, 16 Rabi’ul Awwal 1431 H (02/03/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com

[1] Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.
[2] Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105, Mawqi’ At Tafasir.
[3] Lihat Fathul Qadir, Asy Syaukani, 5/483, Mawqi’ At Tafasir.
[4] Lihat Ighatsatul Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H
[5] Lihat Zaadul Masiir, 5/448.
[6] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/258.
[7] Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas.
[8] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/259-260.
[9] HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[10] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[11] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroini, 11/567, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[12] Lihat Talbis Iblis, Ibnul Jauzi, hal. 289, Darul Kutub Al ‘Arobi, cetakan pertama, 1405 H
[13] Lihat Talbis Iblis, 282.
[14] Lihat Talbis Iblis, 284.
[15] Lihat Talbis Iblis, 283.
[16] Lihat Talbis Iblis, 280.
[17] Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577.
[18] Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq & Ta’liq: Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 1/543, Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1419 H
[19] Majmu’ Al Fatawa, 11/567.
[20] Seperti terdapat riwayat dari ‘Umar bahwa beliau membolehkan memukul rebana (ad-duf) pada acara nikah dan khitan. Dan ini adalah pengkhususan dari dalil umum yang melarang alat musik. Sehingga tidak tepat jika rebana ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan alat musik yang lain. (Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 61, Asy Syamilah)
[21] Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 44-45, Asy Syamilah.
[22] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249.
[23] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

Artikel terkait:
Al-Qur'an Obat Segala Penyakit
Posted on 08.18 / 0 komentar / Read More
 
Copyright © 2011. Memurnikan Akidah . All Rights Reserved
Home | Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Site map
Design by Herdiansyah . Published by Borneo Templates