Blogger news

Blogger templates

Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Yang Teristimewa Bagi Wanita

"...Wahai pena..! Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat ..."

Adakah alasan bagi wanita muslimah untuk tidak berjilbab?

Adakah alasan syar’i bagi mereka untuk memampang foto-foto mereka di dunia maya?

Tidakkah mereka sadar bahwa foto-foto mereka dikoleksi tangan-tangan jahil?
Banggakah mereka menanggung dosa mata-mata yang memandang?

Tidakkah mereka sadar bahwa syaitan bangga dan terbahak-bahak dengan apa yang mereka lakukan?

Maukah mereka mencium harum wewangian surga? Duh, Kasihan mereka yang mengatakan “mau”..

Rambut mereka terurai..

Leher. . .

Lengan tangan. .

Dada,.

mereka menampakkan keelokan wajah dan titik-titik pesona tubuhmu di hadapan laki-laki non mahram. mereka menampakkan betis, lengan, kepala dan rambut. mereka keluar rumah dengan dandanan memikat dan mengundang fitnah. mereka pampang foto-foto di dunia maya ini terlebih dengan senyuman menggoda.

mereka memoles Senyum dan wajah-wajah mengundang fitnah. .

Apa yang mereka inginkan??


صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim no. 2128, dari Abu Hurairah]

نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ

“..wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok guna membuat manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mendapati aromanya. Padahal aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun..” [HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’ riwayat Yahya Al Laits, no. 1624]

Sadarkah mereka bahwa lelaki-lelaki beriman tidak meridhai apa yang mereka lakoni?

Tak sadarkah mereka bahwa lelaki berhati serigala tengah mengaung bergembira dengan apa yang mereka pajang?

Untuk sholat maka diwajibkanlah wudhu terlebih dahulu. Apakah berhijab membutuhkan hati yang bersih terlebih dahulu? Justru hijab lah yang akan membersihkan hati pemiliknya maupun hati yang memandangnya. .

Tidakkah mereka sadar bahwa maut selalu mengintai?

Ingin dikatakan cantik?
Semua wanita itu cantik. Tak perlu diucapkan. Tapi baiklah akan kami katakan kepada mereka.

Engkau cantik, kawan”

Puas kah?

Gembira kah?

Riang kah?

Menyuburkan keimanan kah?

Menambah level ketakwaan kah?

Meningkatkan kapasitas keilmuan kah?

Sayangnya itu adalah ungkapan gombal yang basi nan memuakkan. Namun bisa membuat mereka terbang ke dunia hayal.


Wahai pena, . . .

Titiplah salam kami teruntuk kaum wanita. Tak usah jemu kau kabarkan bahwa mereka adalah lambang kemuliaan. Sampaikanlah bahwa mereka adalah aurat. Berilah pengertian bahwa salah satu definisi aurat adalah bagian-bagian yang jika tersingkap atau terbuka maka timbullah gejolak rasa malu bagi pemiliknya. Artinya ketika mereka menampakkan aurat di dunia nyata maupun maya maka mereka telah mencabik rasa malu yang ada di hati. Hancurlah sudah bangunan kemuliaan itu.

Berilah kabar gembira kepada kaum hawa bahwa surga itu lebih luas daripada langit dan bumi. Mereka harus berlomba-lomba dalam kebaikan. Sebagaimana mereka, kami pun merasakan ujian kehidupan. Karena itu, ajaklah mereka untuk menetapi kesabaran. tentu sabar di dunia lebih ringan daripada sabar dalam menahan siksaan di neraka.

Bisikkan pula, selain Maha Pengampun, Allah jua Maha dahsyat siksaannya. Di dalam neraka, Allah memiliki pengawal-pengawal baik dari golongan malaikat maupun ular yang siap menyiksa hebat kaum-kaum yang ingkar.

Sampaikan untaian nasehat kami agar mereka mempelajari tauhid yang benar, aqidah yang shahih, belajar tentang halal dan haram dan mengetahui kewajiban-kewajiban mereka sebagai wanita mulia dalam islam. .

Sekiranya hati mereka luluh akan nasehat kami maka itulah kebaikan bagi mereka. Kami berdo’a semoga mereka dimudahkan dalam memahami dan menjalankan syariat islam yang indah dan paripurna ini. Tidaklah kami mengharap balasan atas apa yang kami atau pun mereka lakukan. Sekiranya mereka enggan nan sombong lagi angkuh maka sekali lagi kabarkanlah mereka bahwa adzab Allah amat pedih lagi dahsyat. .

Wahai jemari dan lisan kami.

Jadilah engkau saksi kelak di hadapan Allah bahwa kami telah menasehati wanita-wanita kami.


Wallahu a’lam.
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ila ha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.

Mataram_di pagi nan sejuk, sesejuk hati, ilmu dan akhlak orang-orang beriman.

Penulis: Fachrian Almer Akiera as-Samawiy
Muroja’ah: M. A. Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com


Baca juga:
    Posted on 17.36 / 0 komentar / Read More

    Puasa Tetapi Tidak Berjilbab

    Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
     
    Kita telah mengetahui bersama mengenakan jilbab adalah suatu hal yang wajib. Sebagaimana kewajibannya telah disebutkan dalam Al Qur'an dan hadits sebagai pedoman hidup kita. Namun kenyataaan di tengah-tengah kita, masih banyak yang belum sadar akan jilbab termasuk pada bulan Ramadhan. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimanakah status puasa wanita yang tidak berjilbab. Semoga bermanfaat.

    Kewajiban Mengenakan Jilbab

    Allah Ta'ala berfirman,
    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
    Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.

    Allah Ta’ala juga berfirman,
    وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
    Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14).

    Orang yang tidak menutupi auratnya artinya tidak mengenakan jilbab diancam dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
    صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
    Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).

    Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang dalam hadits ini adalah:
    (1) Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang;
    (2) Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  17: 190-191).

    Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa wajibnya wanita mengenakan jilbab dan ancaman bagi yang membuka-buka auratnya. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Bahkan dapat disimpulkan bahwa berpakaian tetapi telanjang alias tidak mengenakan jilbab termasuk dosa besar. Karena dalam hadits mendapat ancaman yang berat yaitu tidak akan mencium bau surga. Na'udzu billahi min dzalik.

    Puasa Harus Meninggalkan Maksiat

    Setelah kita tahu bahwa tidak mengenakan jilbab adalah suatu dosa atau suatu maksiat, bahkan mendapat ancaman  yang berat, maka keadaan tidak berjilbab tidak disangsikan lagi akan membahayakan keadaan orang yang berpuasa. Kita tahu bersama bahwa maksiat akan mengurangi pahala orang yang berpuasa, walaupun  status puasanya sah. Yang bisa jadi didapat adalah rasa lapar dan haus saja, pahala tidak diperoleh atau berkurang karena maksiat. Bahkan Allah sendiri tidak peduli akan lapar dan haus yang ia tahan. Kita dapat melihat dari dalil-dalil berikut:

    Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
    Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903).

    Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ
    Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”. (HR. Ibnu Khuzaimah 3: 242. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih)

    Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu 'anhu berkata, “Seandainya engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” (Latho’if Al Ma’arif, 277).

    Mala ‘Ali Al Qori rahimahullah berkata, “Ketika berpuasa begitu keras larangan untuk bermaksiat. Orang yang berpuasa namun melakukan maksiat sama halnya dengan orang yang berhaji lalu bermaksiat, yaitu pahala pokoknya tidak batal, hanya kesempurnaan pahala yang tidak ia peroleh. Orang yang berpuasa namun bermaksiat akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang ia lakukan.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, 6: 308).

    Al Baydhowi rahimahullah mengatakan, “Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4: 117).

    Penjelasan di atas menunjukkan sia-sianya puasa orang yang bermaksiat, termasuk dalam hal ini adalah wanita yang tidak berjilbab ketika puasa. Oleh karenanya, bulan puasa semestinya bisa dijadikan moment untuk memperbaiki diri. Bulan Ramadhan ini seharusnya dimanfaatkan untuk menjadikan diri menjadi lebih baik. Pelan-pelan di bulan ini bisa dilatih untuk berjilbab. Ingatlah sebagaimana kata ulama salaf, "Tanda diterimanya suatu amalan adalah kebaikan membuahkan kebaikan."

    Belum Mau Berjilbab

    Beralasan belum siap berjilbab karena yang penting hatinya dulu diperbaiki?
    Kami jawab, "Hati juga mesti baik. Lahiriyah pun demikian. Karena iman itu mencakup amalan hati, perkataan dan perbuatan. Hanya pemahaman keliru dari aliran Murji'ah yang menganggap iman itu cukup dengan amalan hati ditambah perkataan lisan tanpa mesti ditambah amalan lahiriyah. Iman butuh realisasi dalam tindakan dan amalan"

    Beralasan belum siap berjilbab karena mengenakannya begitu gerah dan panas?
    Kami jawab, "Lebih mending mana, panas di dunia karena melakukan ketaatan ataukah panas di neraka karena durhaka?" Coba direnungkan!

    Beralasan belum siap berjilbab karena banyak orang yang berjilbab malah suka menggunjing?
    Kami jawab, "Ingat tidak bisa kita pukul rata bahwa setiap orang yang berjilbab seperti itu. Itu paling hanya segelintir orang yang demikian, namun tidak semua. Sehingga tidak bisa kita sebut setiap wanita yang berjilbab suka menggunjing."

    Beralasan lagi karena saat ini belum siap berjilbab?
    Kami jawab, "Jika tidak sekarang, lalu kapan lagi? Apa tahun depan? Apa dua tahun lagi? Apa nanit jika sudah pipi keriput dan rambut ubanan? Inilah was-was dari setan supaya kita menunda amalan baik. Jika tidak sekarang ini, mengapa mesti menunda berhijab besok dan besok lagi? Dan kita tidak tahu besok kita masih di dunia ini ataukah sudah di alam barzakh, bahkan kita tidak tahu keadaan kita sejam atau semenit mendatang. So ... jangan menunda-nunda beramal baik. Jangan menunda-nunda untuk berjilbab."

    Perkataan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berikut seharusnya menjadi renungan,
    إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ
    "Jika engkau berada di waktu sore, maka janganlah menunggu pagi. Jika engkau berada di waktu pagi, janganlah menunggu waktu sore. Manfaatkanlah masa sehatmu sebelum datang sakitmu dan manfaatkanlah hidupmu sebelum datang matimu." (HR. Bukhari no. 6416). Hadits ini menunjukkan dorongan untuk menjadikan kematian seperti berada di hadapan kita sehingga bayangan tersebut menjadikan kita bersiap-siap dengan amalan sholeh. Juga sikap ini menjadikan kita sedikit dalam berpanjang angan-angan. Demikian kata Ibnu Baththol ketika menjelaskan hadits di atas.

    Moga di bulan penuh barokah ini, kita diberi taufik oleh Allah untuk semakin taat pada-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.

    Panggang-Gunung Kidul, 4 Ramadhan 1432 H (04/08/2011)
    www.rumaysho.com
    Posted on 00.08 / 0 komentar / Read More

    Berhati-Hatilah Dari Pria Serigala Berbulu Domba (Sebab Mekarmu Hanya Sekali)

    “Tiba-tiba lelaki yang ku kenal baik berubah menjadi buas, aku pun tak berdaya untuk melawan dan… akhirnya kesucianku terenggut.!!!”

    Begitu kutipan dan penggalan pengalaman, sebut saja Bunga, yang hancur masa depannya seoerti dilansir sebuah harian ibukota. Sedih, pastinya begitu. Betapa tidak, kesucian yang dijaga sejak lama yang hanya akan dipersembahkan kepada lelaki yang sudah sah sebagai suami, kini pecah dalam beberapa saat.

    Bunga tak sendiri. Masih banyak Bunga-Bunga lain yang ‘madunya sudah dihisap oleh kumbang jantan’. Ada yang frustasi, tak sedikit pula yang ‘menjual’ diri karena kecewa dengan perlakuan pacar yang tak bertanggung jawab. Seperti yang dialami oleh Kembang (21), sebut saja begitu, seorang mahasiswi di kota kembang yang menjadi pramunikmat di sebuah diskotik. Dara yang berasal dari keluarga berada ini mengaku memberikan kegadisannya kepada lelaki yang ia anggap baik dan berjanji menikahinya. “Karena aku sangat mencintainya, akupun memberikan ‘segalanya’ pada dia, karena janjinya akan menikahiku”, ungkapnya getir.

    Tapi apa yang terjadi? Lanjutnya gusar, “Empat tahun hubunganku dengannya sia-sia saja. Apalagi saat kukatakan padanya, bahwa aku tengah ‘berbadan’ dua, dia pun tak peduli bahkan menyuruhku menggugurkannya. Aku pun menurutinya.” Inikah namanya cinta?

    Survei Membuktikan

    Sebuah penelitian yang sempat menyentak semua kalangan, dilakukan oleh Lembaga Studi Cinta dan Pusat Pelatihan Bisnis dan humaniora (LSC Pusbih). Hasilnya, hampir 97,5% mahasiswi di Yogyakarta sudah kehilangan keperawanannya. Yang lebih mengenaskan lagi, ternyata semua responden mengaku melakukan hubungan seks di luar nikah tanpa paksaan alias dilakukan suka sama suka. Nah lho…!

    Kita sudah berkali-kali dikejutkan dengan hasil penelitian serupa. Mulai dari penelitian ‘kumpul kebo’ tahun 1984 yang lalu, hingga penelitian sejenis yang banyak dilakukan di berbagai kota di Indonesia. Hasilnya, membuat kita mengelus dada… betapa rusaknya generasi muda sekarang.

    Kenapa Terjadi?

    Seperti seluruh orang yang pernah menjadi nomor satu di negeri ini, ‘dari mata turun ke hati, dari hati turun ke celana’ sungguh sangat mengenaskan dan benar-benar terjadi. Isyarat mata yang penuh makna mendapat sambutan hangat, saling sapa dan berbincang, berlanjut hingga hati menjadi ‘klik’. Berpisah membuat makan tak enak, tidurpun tak nyenyak. Di benak yang terbayang hanya si dia, lagi-lagi si dia.

    Pertemuan pun berulang kembali dalam tahap mengungkap rasa, ‘nembak’, begitu istilah gaul kawula muda sekarang. Bahagia rasanya bagi sang dara karena yang ditunggu tibalah saatnya, diapun mengangguk setuju untuk ‘jalan bareng’ dalam suka dan duka. Ada rindu menggebu bila tak bertemu, ada cinta yang bersemayam dalam dada. Bila bersua ada kasih yang terukir dalam diri untuk pujaan hati…

    Sudah bisa ditebak, seperti sebuah iklan, kesan pertama begitu menggoda selanjutnya penuh dosa… pegangan bahkan sampai dengan hal yang belum patut untuk dilakukan seperti pengakuan Bunga dan Kembang tadi. Bisa sudah pacaran, istilah gaul jalan bareng, hampa tanpa pegangan, dan maaf… selanjutnya anda pun sudah bisa menebaknya, karena tak pantas kami ungkapkan.

    Islam telah mewanti-wanti agar tidak mendekati zina. Norma yang bersifat pencegahan ini lebih efektif dalam menjaga hal-hal yang tidak baik. Menundukkan pandangan, istilah anak ta’lim ghadul bashar adalah permulaan yang sangat bagus. “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…” (QS. an-Nuur : 31)

    Memandang pun dilarang, apalagi lebih dari itu. Apakah ada orang yang berpacaran menjaga pandangan? Apakah ada orang yang berpacaran tanpa jalan bareng dan berdua-duaan di tempat yang sepi? Laki-laki mana yang mau pacaran tanpa pegang sana – pegang sini?

    Ketahuilah wahai adikku, jika kalian mencintai laki-laki dengan jalan yang salah, maka akhirnya pun akan salah, menyesal. Laki-laki seperti itu sebenarnya tidak serius dalam menjalin kasih denganmu. Jika memang serius, tentu ia akan masuk lewat pintu resmi sebagaimana yang diajarkan oleh agama kita. Tak mengenal pacaran apalagi jalan bareng. Kebanyakan mereka mengaku pacaran hanya untuk having fun, maka jangan heran bila meninggalkanmu begitu saja setelah ‘madu’ dihisap dan mencampakkan dirimu begitu saja.

    Laki-laki, apalagi pada zaman sekarang, berpikir seribu kali –sekali lagi-, seribu kali untuk memilih pendamping hidup yang tidak perawan dan mana mau menikah dengan wanita yang sudah ‘turun mesin’, istilah gaul anak lelaki sekarang.

    Sementara sekarang sudah banyak remaja putri kehilangan, minimal harga diri. Kalaupun keperawanan masih utuh, yang lain? Karena itu, jagalah harga dirimu, karena mekarmu hanya sekali…!!! (Andita SB)


    Baca:  



    Posted on 05.23 / 0 komentar / Read More

    Wanita Hitam Pemetik Surga

    Oleh Ustadz Abu Adib

    Alhamdulillahi Robbil’alamin…segala puji bagi Allah ta’ala yang telah memberikan kemudahan kepada kami untuk menulis risalah yang singkat ini. Para pembaca yang mulia, judul risalah diatas mengingatkan pada kita semua tentang kisah wanita hitam dimasa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.

    Diriwayatkan oleh ‘atha’ bin Abi Rabah, dia berkata: “Telah berkata kepadaku Abdullah bin Abbas:

    “maukah engkau aku perlihat seorang wanita penghuni surga?” maka aku berkata : “tentu!”. Kemudian ‘Abdullah berkata: “Wanita hitam dia pernah mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam lalu ia berkata: “ aku kena penyakit ‘usro’u (ayan/epilepsy), jikalau penyakitku kambuh auratku tersingkap. Maka do’akanlah kepada Allah agar sembuh penyakitku”. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: “jikalau aku do’akan kepada Allah, pasti kamu akan sembuh. Akan tetapi jikalau kamu sabar maka bagimu surga”. Maka wanita hitam itu berkata: “Ashbiru (aku akan sabar), akan tetapi do’akan kepada Allah agar tiap kali kambuh penyakitku, auratku tidak tersingkap”. Maka Nabi pun mendo’akannya sehingga tiap kali kambuh, Allah Ta’ala menjaga auratnya.

    Dari kisah Hadits diatas kita bisa mengambil pelajaran yang sangat berharga, dimana seorang wanita berkulit hitam yang mungkin tidak ada harganya dalam pandangan masyarakat, ditambah lagi wanita itu terkena wabah penyakit ayan, suatu penyakit yang sangat menjijikkan, akan tetapi Allah Ta’ala memuliakan wanita itu dengan surga disebabkan karena ketaqwaan dan kesabaran. Rasa malu dan ketaqwaannya telah mengantarkan dirinya untuk sabar dalam menderita penyakit serta musibah yang dideritannya. Sifat taqwa dan rasa malu itu nampak ketika wanita itu berkata kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dimana saat penyakitnya kambuh menyebabkan dia kehilangan kesadaran sehingga auratnya tersingkap. Wanita hitam itu malu auratnya kelihatan ketika dia dalam keadaan tidak sadar. Allahu Akbar….

    Dalam keadaan tidak sadarpun wanita itu malu auratnya kelihatan apalagi dalam keadaan sadar? Coba kita bandingkan dengan wanita abad ini!. Dalam keadaan sadarpun mereka berani bahkan sengaja menampakkan auratnya. Mereka berpakaian tapi nampak betisnya, nampak pahanya, nampak dadanya, dan ditambah lagi mereka itu bangga dengan kelakuannya seolah-olah mereka berkata “ lihatlah betisku! Lihatlah pahaku! Lihatlah dadaku! Lihatlah wajahku! ". Dan ketika dia berjalan, kemudian ada laki-laki yang pandangannya tertuju padanya, maka dalam hatinya wanita itupun senang dan bangga atas apa yang telah diperbuatnya. Na’udzu billah.

    Dirinya tidak sadar kalau kelakuannya telah membuat kerusakan dan fitnah di muka bumi. Demikianlah pembaca yang mulia hilangnya ketaqwaan dan rasa malu telah mengantarkan wanita-wanita sekarang kepada perbuatan yang hina dan keji. Sungguh telah benar apa yang disampaikan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila kamu tidak malu maka berbuatlah semaumu”(HR. Bukhari. No 3483)

    Wanita-wanita sekarang sadar, bahkan sangat sadar atas apa yang telah mereka perbuat. Mereka bukanlah wanita-wanita yang gila atau wanita-wanita yang mengalami gangguan kejiwaan, bahkan mereka wanita-wanita yang waras akalnya sehingga sangat sadar dengan apa yang telah dilakukannya, akan tetapi hatinyalah yang tidak pernah menyadari. Perbuatan yang telah mereka lakukan itu bisa mendatangkan fitnah dan kerusakan di muka bumi.

    Dan tindakan lain yang tidak kalah mengerikan bahayanya adalah maraknya aksi-aksi pornografi, kontes kecantikan, umbar aurat bisa kita jumpai dimana-mana bahkan secara resmi dipertontonkan melalui siaran-siaran diberbagai media massa yang ada sehingga bisa menjadi hiburan harian bagi orang yang lemah imannya. Masya Allah.. kalau kelakuan wanita-wanita bumi pertiwi seperti ini bagaimana negeri ini selamat akan perzinaan.

    Faedah yang bisa dipetik dari hadits diatas adalah:
    1. Kesabaran atas musibah yang menimpa di dunia akan mewariskan surga
    2. Pengobatan berbagai macam penyakit bisa ditempuh dengan do’a dan berlindung dengan penuh kejujuran / sungguh-sungguh kepada Allah dengan disertai pemberian obat (usaha)
    3. Berusaha dengan penuh kemauan adalah lebih baik daripada bersandar pada pemberian keringanan bagi orang yang melihat adanya kemampuan pada dirinya untuk mengembannya, dalam hal itu dia akan memperoleh tambahan pahala.
    4. Di perbolehkan untuk tidak berobat
    5. Tingginya rasa malu para shahabat wanita, dimana wanita itu malu kalau auratnya tesingkap walaupun dalam keadaan tidak sadar.

    Risalah ini kami tutup dengan nasehat untuk para muslimah:

    Wahai saudariku muslimah….janganlah kalian menjadi penyabab datangnya kerusakan dan fitnah di muka bumi, yakni dengan kalian mengumbar aurat.

    Wahai saudaraku muslimah… janganlah kalian halalkan aurat kalian untuk dilihat laki-laki yang tidak dihalalkan untuk kalian.

    Wahai saudaraku muslimah… hiasilah diri kalian dengan akhlaqul karimah (akhlaq mulia), jangan kalian lakukan perbuatan yang mana perbuatan tersebut bisa menjatuhkan diri kalian kepada kehinaan seperti berkhalwat yaitu berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, berboncengan satu motor atau satu mobil dengan laki-laki yang bukan mahram. Itu semua bisa menjatuhkan harga diri dan kehormatanmu.

    Wahai saudaraku muslimah…sibukkanlah diri kalian dengan menuntut ilmu agama karena ilmu agama adalah pelita yang akan menerangi jalan hidupmu.

    Wahai saudaraku muslimah…bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah, serta ingatlah apa yang telah disabdakan oleh Nabimu shalallhu ‘alaihi wasallam bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah dari kaum wanita. Maka janganlah kalian menjerumuskan diri kalian kedalam neraka. 

    Semoga Risalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.

    Maraji’: Kitab Riyadhush Shalihin

    (Buletin Istiqomah Edisi no 34, Masjid Jajar, Solo Rubrik: Muslimah)
    http://salafiyunpad.wordpress.com/2011/05/31/wanita-hitam-pemetik-surga/

    Artikel terkait: 

    Sebab Mekarmu Hanya Sekali, Surat Cinta Untuk Putri Tercinta... 

    Jilbab Wanita Muslimah yang Syar'i 

    Shalat Jama'ah Bagi Wanita?
    _________________
    Posted on 18.41 / 0 komentar / Read More

    Wanita Hitam Pemetik Surga

    Oleh Ustadz Abu Adib

    Alhamdulillahi Robbil’alamin…segala puji bagi Allah ta’ala yang telah memberikan kemudahan kepada kami untuk menulis risalah yang singkat ini. Para pembaca yang mulia, judul risalah diatas mengingatkan pada kita semua tentang kisah wanita hitam dimasa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.

    Diriwayatkan oleh ‘atha’ bin Abi Rabah, dia berkata: “Telah berkata kepadaku Abdullah bin Abbas:

    “maukah engkau aku perlihat seorang wanita penghuni surga?” maka aku berkata : “tentu!”. Kemudian ‘Abdullah berkata: “Wanita hitam dia pernah mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam lalu ia berkata: “ aku kena penyakit ‘usro’u (ayan/epilepsy), jikalau penyakitku kambuh auratku tersingkap. Maka do’akanlah kepada Allah agar sembuh penyakitku”. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: “jikalau aku do’akan kepada Allah, pasti kamu akan sembuh. Akan tetapi jikalau kamu sabar maka bagimu surga”. Maka wanita hitam itu berkata: “Ashbiru (aku akan sabar), akan tetapi do’akan kepada Allah agar tiap kali kambuh penyakitku, auratku tidak tersingkap”. Maka Nabi pun mendo’akannya sehingga tiap kali kambuh, Allah Ta’ala menjaga auratnya.

    Dari kisah Hadits diatas kita bisa mengambil pelajaran yang sangat berharga, dimana seorang wanita berkulit hitam yang mungkin tidak ada harganya dalam pandangan masyarakat, ditambah lagi wanita itu terkena wabah penyakit ayan, suatu penyakit yang sangat menjijikkan, akan tetapi Allah Ta’ala memuliakan wanita itu dengan surga disebabkan karena ketaqwaan dan kesabaran. Rasa malu dan ketaqwaannya telah mengantarkan dirinya untuk sabar dalam menderita penyakit serta musibah yang dideritannya. Sifat taqwa dan rasa malu itu nampak ketika wanita itu berkata kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dimana saat penyakitnya kambuh menyebabkan dia kehilangan kesadaran sehingga auratnya tersingkap. Wanita hitam itu malu auratnya kelihatan ketika dia dalam keadaan tidak sadar. Allahu Akbar….

    Dalam keadaan tidak sadarpun wanita itu malu auratnya kelihatan apalagi dalam keadaan sadar? Coba kita bandingkan dengan wanita abad ini!. Dalam keadaan sadarpun mereka berani bahkan sengaja menampakkan auratnya. Mereka berpakaian tapi nampak betisnya, nampak pahanya, nampak dadanya, dan ditambah lagi mereka itu bangga dengan kelakuannya seolah-olah mereka berkata “ lihatlah betisku! Lihatlah pahaku! Lihatlah dadaku! Lihatlah wajahku! ". Dan ketika dia berjalan, kemudian ada laki-laki yang pandangannya tertuju padanya, maka dalam hatinya wanita itupun senang dan bangga atas apa yang telah diperbuatnya. Na’udzu billah.

    Dirinya tidak sadar kalau kelakuannya telah membuat kerusakan dan fitnah di muka bumi. Demikianlah pembaca yang mulia hilangnya ketaqwaan dan rasa malu telah mengantarkan wanita-wanita sekarang kepada perbuatan yang hina dan keji. Sungguh telah benar apa yang disampaikan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila kamu tidak malu maka berbuatlah semaumu”(HR. Bukhari. No 3483)

    Wanita-wanita sekarang sadar, bahkan sangat sadar atas apa yang telah mereka perbuat. Mereka bukanlah wanita-wanita yang gila atau wanita-wanita yang mengalami gangguan kejiwaan, bahkan mereka wanita-wanita yang waras akalnya sehingga sangat sadar dengan apa yang telah dilakukannya, akan tetapi hatinyalah yang tidak pernah menyadari. Perbuatan yang telah mereka lakukan itu bisa mendatangkan fitnah dan kerusakan di muka bumi.

    Dan tindakan lain yang tidak kalah mengerikan bahayanya adalah maraknya aksi-aksi pornografi, kontes kecantikan, umbar aurat bisa kita jumpai dimana-mana bahkan secara resmi dipertontonkan melalui siaran-siaran diberbagai media massa yang ada sehingga bisa menjadi hiburan harian bagi orang yang lemah imannya. Masya Allah.. kalau kelakuan wanita-wanita bumi pertiwi seperti ini bagaimana negeri ini selamat akan perzinaan.

    Faedah yang bisa dipetik dari hadits diatas adalah:
    1. Kesabaran atas musibah yang menimpa di dunia akan mewariskan surga
    2. Pengobatan berbagai macam penyakit bisa ditempuh dengan do’a dan berlindung dengan penuh kejujuran / sungguh-sungguh kepada Allah dengan disertai pemberian obat (usaha)
    3. Berusaha dengan penuh kemauan adalah lebih baik daripada bersandar pada pemberian keringanan bagi orang yang melihat adanya kemampuan pada dirinya untuk mengembannya, dalam hal itu dia akan memperoleh tambahan pahala.
    4. Di perbolehkan untuk tidak berobat
    5. Tingginya rasa malu para shahabat wanita, dimana wanita itu malu kalau auratnya tesingkap walaupun dalam keadaan tidak sadar.

    Risalah ini kami tutup dengan nasehat untuk para muslimah:

    Wahai saudariku muslimah….janganlah kalian menjadi penyabab datangnya kerusakan dan fitnah di muka bumi, yakni dengan kalian mengumbar aurat.

    Wahai saudaraku muslimah… janganlah kalian halalkan aurat kalian untuk dilihat laki-laki yang tidak dihalalkan untuk kalian.

    Wahai saudaraku muslimah… hiasilah diri kalian dengan akhlaqul karimah (akhlaq mulia), jangan kalian lakukan perbuatan yang mana perbuatan tersebut bisa menjatuhkan diri kalian kepada kehinaan seperti berkhalwat yaitu berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, berboncengan satu motor atau satu mobil dengan laki-laki yang bukan mahram. Itu semua bisa menjatuhkan harga diri dan kehormatanmu.

    Wahai saudaraku muslimah…sibukkanlah diri kalian dengan menuntut ilmu agama karena ilmu agama adalah pelita yang akan menerangi jalan hidupmu.

    Wahai saudaraku muslimah…bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah, serta ingatlah apa yang telah disabdakan oleh Nabimu shalallhu ‘alaihi wasallam bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah dari kaum wanita. Maka janganlah kalian menjerumuskan diri kalian kedalam neraka. 

    Semoga Risalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.

    Maraji’: Kitab Riyadhush Shalihin

    (Buletin Istiqomah Edisi no 34, Masjid Jajar, Solo Rubrik: Muslimah)
    http://salafiyunpad.wordpress.com/2011/05/31/wanita-hitam-pemetik-surga/

    Artikel terkait: 

    Sebab Mekarmu Hanya Sekali, Surat Cinta Untuk Putri Tercinta... 

    Jilbab Wanita Muslimah yang Syar'i 

    Shalat Jama'ah Bagi Wanita?
    _________________
    Posted on 18.41 / 0 komentar / Read More

    Jilbab Wanita Muslimah yang Syar'i

    Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany Rahimahullah

    Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN

    Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31:

    “Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

    Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59:

    “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

    Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : “Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.”

    Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”

    Al-Qurthubi berkata : “Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”

    2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN

    Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31:

    “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.”

    Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 :

    “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah.”

    Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu'alaihi wa sallam:

    “Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).

    Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

    3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)

    Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam telah bersabda : “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.”

    Di dalam hadits lain terdapat tambahan : “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).

    Ibnu Abdil Barr berkata : “Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu'alaihi wa sallam adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.” (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).

    Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : “Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !.” Seseorang kemudian bertanya : “Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya sebagai pakaian yang tipis !” Maka Umar menjawab : “Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh).” (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).

    Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh karena itu Aisyah pernah berkata : “Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.”

    4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA

    Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?” Aku menjawab : “Aku pakaikan baju itu pada istriku.” Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).

    Aisyah pernah berkata : “Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya.” (Ibnu Sad VIII/71).

    Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : “Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel).” (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).

    Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.

    5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM

    Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

    Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).

    Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : “Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir.” (ibid)

    Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : “Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ?” Ia menjawab : “Ya.” Abu Hurairah kemudian berkata : “Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : ‘Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).

    Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki” (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).

    Saya (Al-Albany) katakan : “Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.”

    6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI

    Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.

    Dari Abu Hurairah berkata : “Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

    Dari Abdullah bin Amru yang berkata : “Saya mendengar Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)

    Dari Ibnu Abbas yang berkata : “Nabi shallallahu'alaihi wa sallam melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.” Dalam lafadz lain : “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).

    Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : “Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).

    Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.

    Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

    7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR

    Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka.

    Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16:

    “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : “Firman Allah “Janganlah mereka seperti…” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan.
    Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. “

    Allah berfirman dalam surat al Baqarah:104:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : “Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.”

    Ibnu Katsir I/148 berkata : “Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan “Dengarlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. “

    Allah telah memberi tahukan (dalam surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan

    8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)

    Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :

    “Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).

    Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94).

    Ibnul Atsir berkata : “Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.”

    Kesimpulannya adalah : Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
    _________________________
    Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)
    Dari : Rofiq Adam – Perpustakaan Islam.Com
    http://abuzubair.wordpress.com/2007/08/12/jilbab-wanita-muslimah/


    Lebih Terjaga dan Lebih Terhormat

    Jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

    1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN
    2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN
    3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)
    4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA
    5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM
    6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI
    7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR
    8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)

    Disalin dari artikel FB Al-Akh Ahmad Fajar Qomarudin
    http://www.facebook.com/note.php?note_id=479030527697&id=1057983288&ref=mf

    Posted on 07.45 / 0 komentar / Read More

    Jilbab Wanita Muslimah yang Syar'i

    Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany Rahimahullah

    Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN

    Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31:

    “Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

    Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59:

    “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

    Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : “Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.”

    Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”

    Al-Qurthubi berkata : “Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”

    2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN

    Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31:

    “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.”

    Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 :

    “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah.”

    Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu'alaihi wa sallam:

    “Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).

    Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

    3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)

    Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam telah bersabda : “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.”

    Di dalam hadits lain terdapat tambahan : “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).

    Ibnu Abdil Barr berkata : “Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu'alaihi wa sallam adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.” (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).

    Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : “Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !.” Seseorang kemudian bertanya : “Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya sebagai pakaian yang tipis !” Maka Umar menjawab : “Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh).” (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).

    Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh karena itu Aisyah pernah berkata : “Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.”

    4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA

    Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?” Aku menjawab : “Aku pakaikan baju itu pada istriku.” Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).

    Aisyah pernah berkata : “Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya.” (Ibnu Sad VIII/71).

    Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : “Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel).” (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).

    Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.

    5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM

    Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

    Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).

    Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : “Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir.” (ibid)

    Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : “Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ?” Ia menjawab : “Ya.” Abu Hurairah kemudian berkata : “Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : ‘Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).

    Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki” (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).

    Saya (Al-Albany) katakan : “Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.”

    6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI

    Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.

    Dari Abu Hurairah berkata : “Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

    Dari Abdullah bin Amru yang berkata : “Saya mendengar Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)

    Dari Ibnu Abbas yang berkata : “Nabi shallallahu'alaihi wa sallam melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.” Dalam lafadz lain : “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).

    Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : “Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).

    Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.

    Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

    7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR

    Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka.

    Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16:

    “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : “Firman Allah “Janganlah mereka seperti…” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan.
    Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. “

    Allah berfirman dalam surat al Baqarah:104:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : “Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.”

    Ibnu Katsir I/148 berkata : “Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan “Dengarlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. “

    Allah telah memberi tahukan (dalam surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan

    8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)

    Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :

    “Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).

    Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94).

    Ibnul Atsir berkata : “Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.”

    Kesimpulannya adalah : Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
    _________________________
    Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)
    Dari : Rofiq Adam – Perpustakaan Islam.Com
    http://abuzubair.wordpress.com/2007/08/12/jilbab-wanita-muslimah/


    Lebih Terjaga dan Lebih Terhormat

    Jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

    1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN
    2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN
    3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)
    4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA
    5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM
    6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI
    7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR
    8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)

    Disalin dari artikel FB Al-Akh Ahmad Fajar Qomarudin
    http://www.facebook.com/note.php?note_id=479030527697&id=1057983288&ref=mf

    Posted on 07.45 / 0 komentar / Read More

    Jilbab Wanita Muslimah

    Oleh : Al Akh Fikri Abul Hassan

    Peran Islam dalam menjaga dan memuliakan kaum wanita sarat akan hikmah dan bertumpu pada asas keadilan. Makna yang terkandung dalam hikmah berupa jaminan kemaslahatan hidup didunia dan akhirat, yang terkadang tidak bisa dimengerti atau dipecahkan jika semata-mata mengandalkan pendekatan rasional. Sedangkan prinsip keadilan tidak melulu diterjemahkan sama rata ataupun sama rasa, sebagaimana yang dipahami secara sempit oleh kebanyakan orang, akan tetapi hakikat keadilan itu adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya sebagai lawan daripada kedzhaliman. Berangkat dari hikmah yang mendalam dan asas keadilan tersebut, Islam hendak meninggikan derajat kaum wanita dengan setinggi-tinggi pemuliaan dan sebaik-baik penjagaan. Ini terbukti bahwa tidak ada satu pun dari agama yang memiliki fokus perhatian dalam membimbing kaum wanita kepada kemaslahatan melainkan Islam.

    Diantara bentuk kemaslahatan yang diwariskan Islam kepada kaum wanita adalah perintah mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Hal ini merupakan kewajiban yang Allah tetapkan atas setiap muslimah ketika mereka berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Disamping itu, mengenakan jilbab merupakan hajat hidup mereka guna melindungi diri dari segala bentuk gangguan dan atau pelecehan seksual yang kerap dilakoni orang-orang munafik sejak dulu maupun sekarang. Allah Ta’ala berfirman:

    “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59)

    Ayat ini tegas menjadi dalil atas wajibnya mengenakan jilbab bagi setiap muslimah. Kewajiban mengenakan jilbab dalam ketentuan syari’ah sepadan dengan kewajiban-kewajiban lainnya yang telah diatur dalam agama. Hal ini bertolak belakang dengan anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa jilbab merupakan produk budaya, atau ketentuan yang terikat secara kondisional sehingga hukumnya “boleh-boleh saja” dikenakan.

    Para pembaca perlu mengerti, dalam sejarah penetapan hukum syari’ah (tarikh tasyri’) telah digambarkan bahwa kebudayaan wanita-wanita Arab jahiliyah sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam ialah dalam keadaan terbuka auratnya, bahkan telanjang bulat ketika thawaf di Ka’bah. “Mereka melemparkan pakaian mereka dan meninggalkannya tergeletak di atas tanah. Mereka tidak lagi mengambil pakaian tersebut untuk selamanya, membiarkannya terinjak-injak oleh kaki orang-orang yang lalu lalang hingga pakaian tersebut usang. Demikian kebiasaan jahiliyah yang dinamakan Al-Liqa’ ini berlangsung hingga datanglah Islam dan Allah memerintahkan mereka untuk menutup auratnya, sebagaimana dalam firman-Nya surat Al-A’raf ayat 31.” (Syarh Shahiih Muslim, Al-Imam An-Nawawi, 18/369).

    Maka sungguh tidak relevan jika anggapan tersebut kita korelasikan dengan kenyataan budaya Arab pada masa pra-Islam.

    Adapun setelah itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam mewajibkan kepada isteri-isteri beliau, anak perempuan beliau dan wanita-wanita kaum Mu’minin untuk mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Ini menunjukkan bahwa jilbab bukanlah produk budaya Arab, akan tetapi murni wahyu dari Allah yang turun kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam guna diamalkan oleh segenap ummatnya dari kalangan Muslimah dimanapun mereka berada sampai datangnya hari Kiamat.

    Namun yang masih menjadi persoalan ialah biasnya definisi jilbab yang dipahami ditengah masyarakat kita. Masing-masing orang mendefinisikannya sesuai dengan selera gaya hidupnya yang beragam, bahkan tuntutan karir pun tak pelak dijadikan alasan, sehingga muncul istilah jilbab gaul, modis dan berbagai istilah diciptakan guna mengalihkan perhatian Muslimah dari jilbab yang sesuai dengan tuntunan syar’iah.

    Para Ulama Salaf maupun Khalaf telah memberikan penjelasan kepada kita secara gamblang berkenaan dengan definisi jilbab yang syar’i berikut syarat-syarat pakaian yang wajib dipenuhi atas setiap Muslimah. Sehingga kita tidak perlu lagi menoleh definisi-definisi lain yang tidak merujuk kepada pertimbangan dalil agama. Karena perkara agama ini adalah perkara yang telah pasti datangnya dari Allah dan Rasul-Nya serta keterangan dari para Ulama-Nya, dan tidak ada sedikit pun celah keraguan yang menghalangi kita untuk beriman kepada-Nya. Semoga uraian ini menjadi sebab kebaikan dan manfaat bagi segenap Muslimah sehingga tidak keliru pasang dan melenceng dari kemestian.

    Pengertian Jilbab

    Kata “jilbab” ditinjau dari sudut pandang bahasa mengandung beberapa makna:

    1. Qamish yakni pakaian lebar dan panjang sejenis jubah.
    2. Pakaian yang lebih luas dari khimar (kerudung penutup kepala) selain rida’ (selendang) yang berfungsi menutupi kepala dan dada wanita.
    3. Pakaian lebar selain milhafah (selimut) yang dikenakan oleh seorang wanita.
    4. Milhafah (selimut) (Lisaanul ‘Arab, Ibnu Mandzur 2/162)

    Adapun dalam pengertian syari’ah sebagaimana yang telah diterangkan oleh para Ulama Ahli Tafsir diantaranya Al-‘Allaamah Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Bin Naashir As-Sa’di Rahimahullah bahwa jilbab adalah kain yang dikenakan diatas pakaian (milhafah, khimar, rida’ dan semisalnya) yang berfungsi menutupi wajah-wajah dan dada-dada mereka para wanita. (Taisirul Kariimir Rahman Fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan, Tafsir Surat Al-Ahzab ayat 59).

    Demikian keterangan Para Ulama dalam mendefinisikan jilbab menurut pandangan syari’ah. Maka tidak tepat jika seorang muslimah mencukupkan diri dengan mengenakan khimar (kerudung mini penutup kepala atau jilbab gaul) sebagai pakaian utama tanpa melapisinya dengan jilbab. Karena pengertian jilbab itu sendiri ialah kain yang ukurannya lebih panjang dari khimar yang dilabuhkan diatasnya.

    Syarat-syarat Pakaian Muslimah:

    1. Menutup seluruh tubuh
    Syarat pertama yang wajib dipenuhi oleh seorang muslimah dalam berpakaian ialah menutupi seluruh tubuhnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

    “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59)

    Para Ulama Ahli Hadits telah bersepakat mengenai wajibnya menutup seluruh tubuh bagi Muslimah (Shahih Fiqhus Sunnah, 3/29), namun yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini ialah persoalan hukum antara wajib dan afdhal-nya menutup wajah dan telapak tangan bagi mereka. Untuk masalah ini ada artikel menarik yang membahas secara spesifik beragam pendapat para Ulama yang mendasari fatwa mereka, silakan baca artikel yang berjudul “Aurat Muslimah” pada menu Nasehat Muslimah. Dalam uraian artikel tersebut penulis juga membimbing pembaca yakni bagaimana menempatkan dan mengamalkan pendapat para Ulama yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya, wallahul muwaffiq.

    2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan

    Hal ini yang tampaknya masih menjadi kesimpangsiuran pada pemahaman sebagian muslimah disekitar kita. Berangkat dari sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam: “Sesungguhnya Allah maha indah dan menyukai keindahan” mereka memfungsikan pakaiannya -yang menurut keumuman orang- sebagai perhiasan. Dengan mengenakan pakaian bercorak stylish dan bernuansa dekoratif serta perpaduan berbagai bahan membuat mereka tampil lebih modis dan menawan dihadapan laki-laki asing yang bertengger di jalan-jalan. Sementara keindahan yang ada dalam benak kita belum tentu serupa dengan keindahan yang ada disisi Allah Ta’ala. Karena keindahan menurut Allah adalah menjalankan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dalam tuntunan syari’at-Nya serta mejauhi segala larangan-Nya walaupun keumuman manusia memandangnya berbeda, diantara tuntunan syari’ah Allah adalah sebagai berikut:

    “Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya”. (An-Nuur: 31)

    Maka berdasarkan keumuman lafadzh ayat diatas meliputi pakaian dzhahir (fisik) jika pakaian tersebut berfungsi sebagai perhiasan yang menarik perhatian laki-laki untuk melihatnya. (Shahih Fiqhus Sunnah, 3/33).

    Al-‘Allaamah Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Bin Naashir As-Sa’di Rahimahullah menyatakan: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya” yakni seperti pakaian yang indah (yang berfungsi sebagai perhiasan), dan juga perhiasannya, serta seluruh tubuhnya termasuk dari perhiasan, juga pakaian dzhahir jika memang berfungsi sebagai perhiasan. “Kecuali yang (biasa) tampak darinya” yakni pakaian dzhahir yang biasa dikenakan selama tidak menimbulkan fitnah. (Taisirul Kariimir Rahman Fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan, Tafsir Surat An-Nuur ayat 31).

    Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah memberikan peringatan kepada kita tentang golongan orang-orang yang binasa, diantaranya wanita yang suka berhias diri dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya:

    “…..dan seorang istri yang jauh dari suaminya, padahal suaminya telah mencukupkan dia dengan memberikan fasilitas dunia, akan tetapi kemudian dia bertabarruj setelah itu…..”. (HR. Ahmad 23827 6/19 Sanad-nya Shahiih)

    Pengertian tabarruj yakni seorang wanita menampakkan perhiasannya dan bagian-bagian keindahan tubuhnya yang sesungguhnya wajib atas mereka untuk menutupinya karena hal tersebut dapat mengundang syahwat pria. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/33, Abu Malik Kamal menukil dari Fathul Bayaan 7/274)

    Demikian larangan Allah dan Rasul-Nya terhadap wanita yang suka berhias diri bukan pada tempatnya. Jadi tidak tepat jika memfungsikan pakaian sebagai perhiasan, karena tujuan perintah jilbab itu sendiri adalah untuk menutupi perhiasan sebagaimana yang telah diuraikan diatas.

    - Tentang Warna
    Adapun anggapan sebagian Muslimah yang komitmen dalam menjalankan sunnah berkata: “Bahwa pakaian selain hitam termasuk perhiasan dan tidak ada contohnya!”, tandas mereka. Maka ucapan ini perlu ditinjau kembali dengan melakukan pembacaan ulang secara kritis terhadap segenap riwayat. Karena telah shahiih berita mengenai istri-istri Nabi dan para Shahabiyah bahwa mereka juga pernah mengenakan pakaian berwarna selain hitam, dan hal ini tidaklah diingkari oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam dan para Shahabatnya sebagaimana yang termaktub dalam Shahiih Al-Bukhari (5823, 5825), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (8/372) dan sejumlah kitab. Termasuk Fatwa Lajnah Da’immah (5089) yang dipimpin oleh Al-‘Allaamah Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz Bin ‘Abdullah Bin Baaz Rahimahullah.

    Namun pakaian berwarna hitam lebih utama untuk dikenakan atas wanita, karena yang demikian itu adalah pakaian yang sering dikenakan istri-istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam, sebagaimana dalam kisah Shafwaan Bin Al-Mu’aththal As-Sulami Adz-Dzakwaani yang sempat mendapati ‘Aisyah tertinggal dari rombongan dengan mengenakan pakaian berwarna hitam (HR. Bukhari 4141 dan Muslim 2770), dan riwayat yang memberitakan penampilan para Shahabiyah yang digambarkan diatas kepala mereka seperti burung gagak.

    3. Kainnya Harus Tebal Yakni Tidak Tipis

    Pakaian dengan bahan yang tipis lebih mudah menggambarkan lekuk-lekuk tubuh mereka, dan wanita-wanita yang mengenakan pakaian tipis diluar rumahnya tak ubah seperti orang yang telanjang didepan umum, disadari atau tidak. Pun Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah mensinyalir wanita-wanita seperti ini akan muncul diantara umatnya:

    “Dua kelompok yang termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya……. (dan yang kedua) “wanita kaasiyaat ‘aariyaat”. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya dapat tercium dari perjalanan sekian dan sekian”. (HR. Muslim 2128)

    Kaasiyaat ‘aariyaat adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian tipis, dan tidak menutup auratnya. Yakni berpakaian dari namanya saja, namun pada hakikatnya telanjang. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/34).

    4. Harus Longgar Yakni Tidak Ketat

    Tidak jarang dari wanita-wanita Muslimah yang kehilangan identitas dirinya terpedaya mengikuti trend berpakaian ketat seperti yang sering kita saksikan sekarang. Padahal pakaian yang ketat akan menyulitkan gerak tubuh mereka, dan saking sempitnya memakainya pun membutuhkan waktu dan tenaga. Berbeda dengan pakaian yang longgar, tubuh akan lebih mudah untuk bergerak dan terasa nyaman untuk dikenakan. Disamping itu, mafsadah yang terbesar dari berpakaian ketat ialah menampakkan tubuh seorang wanita, dan tentunya mengundang syahwat pria-pria yang masih normal mentalnya.

    Dari Usamah Bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam memakaikan-ku sebuah pakaian Qubthiyyah (Mesir) yang tebal -dulu pakaian tersebut merupakan hadiah Dihyah Al-Kalbiy kepada beliau- maka aku memakaikannya untuk istriku. Kemudian Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam berkata kepadaku: “Mengapa tidak kamu pakai baju Qubthiyyah itu?”, aku berkata: “Yaa Rasulallah, aku memakaikannya untuk istriku”. Lantas Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam berkata: “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam dibalik baju Qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju tersebut masih menggambarkan bentuk tubuhnya”. (HR. Ahmad 21683 5/205, Abu Dawud 4116 Sanad-nya Hasan).

    Merujuk sikap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam diatas, apabila seorang wanita tengah mengenakan pakaian yang cukup longgar namun dikhawatirkan masih menggambarkan bentuk tubuh mereka, maka pada kondisi seperti itu diperintahkan untuk memakai baju dalaman sebagai lapisan. Begitu juga ketika seorang wanita memakai rok namun bagian pinggulnya masih terbentuk, hendaknya dia memakai lapisan dalam dibalik rok tersebut disamping mengenakan jilbab yang panjangnya melebihi pinggul guna menghindari tampaknya bentuk tubuh mereka. Jadi merupakan suatu kesalahan jika hanya mencukupkan diri dengan memakai celana panjang sebagai pakaian utama tanpa melapisinya dengan rok yang lebar hingga menutupi telapak kakinya (agar lebih terjaga kenakan kaos kaki). Karena semata-mata memakai celana panjang akan lebih mudah untuk mengikuti bentuk betis dan lutut mereka, wallahu a’lam.

    5. Tidak Memakai Wewangian

    Dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam bersabda: “Wanita manapun yang mengenakan minyak wangi, kemudian melewati kaum laki-laki agar mereka mencium baunya, maka dia adalah seorang pezina”. (At-Tirmidzi 2786 dan diriwayatkan oleh selain mereka dengan sanad yang Hasan)

    Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam juga bersabda: “Wanita manapun yang mengenakan wewangian, maka janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya bersama kami”

    Juga terdapat hadits-hadits lain yang berkenaan dengan larangan ini. Karena keluarnya para wanita ke jalan-jalan dengan wewangian, dimana pada jalan-jalan tersebut terdapat laki-laki asing dan tempat berkumpulnya mereka seperti di masjid, maka yang demikian ini akan menjadi sebab terbukanya pintu fitnah bagi mereka. Hal ini terjadi karena memang rangsangan laki-laki normal secara psikologis lebih kuat daripada rangsangan wanita pada umumnya, sehingga Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam melarang para wanita memakai minyak wangi ketika berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan bukan berarti membiarkan mereka tampil kumuh dan bau tak sedap, akan tetapi mereka diperintahkan untuk menjaga kebersihan badan dan pakaian, karena kebersihan itu separuh dari keimanan seseorang sebagaimana yang telah dinyatakan Nabi. Adapun menggunakan produk-produk deterjen yang memang mengandung sedikit wewangian (tidak tercium wanginya dari jarak dekat), dan tidak bisa dihindari, insya Allah tidak mengapa, wallahu a’lam.

    6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki

    Penyerupaan wanita kepada laki-laki atau sebaliknya dalam berpakaian mengakibatkan penyerupaan mereka dalam hal akhlaq dan tidak pada fitrahnya. Bahkan hal ini telah menjadi pemandangan yang biasa ditengah masyarakat kita, padahal Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah melaknat perbuatan nista tersebut sebagaimana yang disaksikan para Shahabatnya:

    Dari Abdullah Bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Rasulullah melaknat (yakni dijauhkan dari rahmat dan ampunan Allah) laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki”. (Al-Bukhari 5885, At-Tirmidzi 2784, Abu Dawud 4097, Ibnu Majah 1904).

    Maknanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita dalam berpakaian dan mengenakan perhiasan yang mana hal tersebut memang dikhususkan untuk wanita, demikian juga sebaliknya. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/36).

    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasululullah melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki”. (Abu Dawud 4098, Ahmad 8292 2/325 sanad-nya Shahiih).

    Batasan pelarangan tasyabbuh (penyerupaan) tidaklah semata-mata berdasarkan pakaian yang dipilih, disukai, atau yang telah menjadi kebiasaan diantara pria dan wanita. Akan tetapi kembali kepada apa yang pantas bagi mereka, yaitu yang pantas bagi wanita adalah dengan mengenakan pakaian tertutup dan tidak bertabarruj dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Maka dalam pembahasan ini ada dua hal yang dimaksud, pertama adanya perbedaan antara pakaian pria dan wanita, dan yang kedua tertutupnya kaum wanita, dan tidaklah terjadi penyerupaan wanita kepada pria kecuali jika kedua hal tersebut dilakukan secara bersamaan”. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/36).

    7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-wanita Kafir

    Telah menjadi ketetapan syari’ah bahwasanya tidak boleh bagi setiap muslim -pria maupun wanita- menyerupai orang-orang kafir, sama saja apakah dalam hal peribadatan mereka, hari raya mereka, atau pakaian-pakaian khusus mereka. Allah Ta’ala berfirman:

    “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka degan mengingat Allah dan dengan kebenaran yang telah diturunkan (kepada mereka). Dan janganlah mereka seperti keadaan umat yang diturunkan kitab sebelumnya, dimana mereka berkepanjangan dalam keadaan kososng dari berdzikir kepada Allah serta kosong dari ilmu, sehingga menjadi keraslah hati mereka dan akibatnya kebanyakan mereka menjadi orang-orang yang fasiq”. (Al-Hadiid: 16)

    Para Ulama Ahli Tafsir menerangkan firman Allah: “Dan janganlah mereka seperti keadaan umat yang diturunkan kitab sebelumnya”, yakni janganlah mereka (orang-orang yang beriman) meniru perbuatan orang-orang Yahudi dan Nashara yang telah diturunkan kepada mereka kitab Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al-Qur’an.

    Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam juga telah menegaskan dalam sabdanya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum itu”.

    Maka cukup memprihatinkan tatkala melihat perangai sebagian kaum Muslimin saat ini tengah mengalami krisis ketauladanan. Mereka yang seharusnya menjadi pelopor dalam kebaikan justru terkondisikan menjadi pengekor kebebasan sebagai akibat penetrasi budaya-budaya kuffar dalam berpakaian, dan hal ini merupakan bentuk genderang perang orang-orang kafir dalam upaya mereka memerangi Islam dan kaum Muslimin. Seharusnya yang dilakukan seorang Muslim adalah membangun kepribadian diri dengan nilai-nilai Islam dan menumbuhkan semangat optimisme dalam menjalani kehidupan. Karena dengan sebab itulah rasa minder yang menghantui perasaan dapat dengan segera hilang, dan tidak akan mudah ikut-ikutan dalam melangkah seperti keadaan kerbau yang ditarik hidungnya ketika berjalan.

    Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah memberikan contoh nyata dalam mengambil sikap, yaitu ketika beliau melihat Shahabatnya mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas orang-orang kafir, maka pada detik itu juga beliau langsung menegurnya dalam rangka menjaga kepribadian diri Shahabatnya itu: “Sesungguhnya ini pakaian kuffar, maka janganlah sekali-kali engkau memakainya.” (HR. Muslim 2077, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 25223).

    Dan masih banyak lagi nash-nash syar’iyyah yang menegaskan kepada kita bahwa menyerupai orang-orang kafir dalam segala tindak tanduk mereka serta merupakan kekhususan bagi mereka adalah termasuk hal yang tercela. Bahkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam tengah memberikan ultimatum jika ada diantara umatnya yang bertasyabbuh dengan orang-orang kafir tersebut, maka dia termasuk dari golongan mereka. Semoga Allah menyelamatkan kita dari segala bentuk tasyabbuh kepada orang-orang kafir, dan senantiasa membimbing langkah kita guna memiliki kepribadian yang bernafaskan Islam, amiin yaa mujibas sa’iliin.

    8. Bukan Sebagai Pakaian Syuhrah

    Hal ini sebagaimana sabda beliau Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam dari Abdullah Bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu: “Barangsiapa yang mengenakan pakaian Syuhrah (untuk mencari popularitas) didunia, maka Allah akan kenakan padanya pakaian kehinaan pada hari Kiamat, dan kemudian menyala-nyala pada pakaian tersebut api neraka” (HR. Abu Dawud 4029, dan Ibnu Majah 3607 dengan Sanad Hasan Lighairih)

    Pakaian Syuhrah adalah semua pakaian yang dikenakan dengan niat untuk mencari popularitas ditengah manusia. Sama saja apakah dalam bentuk pakaian yang bagus, yang dikenakan dalam rangka berbangga-bangga dengan dunia dan perhiasannya, atau pakaian yang bernilai rendah, yang dikenakan dalam rangka menampakkan kezuhudan dan riya’. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/37).

    Penutup
    Demikian keterangan para Ulama yang mengacu kepada Al-Qur’an Was Sunnah dalam mendefinisikan jilbab berikut syarat-syarat pakaian Muslimah yang wajib dipenuhi atas mereka. Hal ini merupakan tanggung jawab yang sering diabaikan oleh sebagian Muslimah dalam berbusana, dan pada gilirannya akan menambah beban penderitaan yang lebih berat lagi bagi masa depan kehidupan mereka didunia dan akhirat kelak. Bahkan tidak jarang dari Muslimah yang enggan mengenakan jilbab mereka beralasan, “bahwa akhwat yang berjilbab saja belum tentu lebih baik akhlaqnya dari yang tidak berjilbab!", tandasnya. Sesungguhnya kesalahan yang dilakukan seseorang tidak bisa menjadi alasan pembenar bagi kita untuk melakukan kesalahan yang serupa. Dan ketika saudari melihat akhwat berjilbab namun mengecewakan akhlaqnya, tidaklah berarti saudari menanggalkan kewajiban berjilbab yang telah menjadi ketetapan Allah dalam ketentuan syari’ah-Nya, akan tetapi saudari tetap mengenakan jilbab sambil terus berupaya mengkoreksi diri dan orang lain dari kesalahan-kesalahannya. Jilbab termasuk syi’ar-syi’ar agama yang mulia yang Allah nyatakan secara khusus penyebutannya dalam Al-Qur’an, maka tidak pantas bagi siapapun meremehkan jilbab, menghinakannya, apalagi melecehkannya demi bargaining politik semata, semoga hal ini dapat menjadi renungan bagi kita semua.
    _______________________
    Posted on 04.23 / 0 komentar / Read More
     
    Copyright © 2011. Memurnikan Akidah . All Rights Reserved
    Home | Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Site map
    Design by Herdiansyah . Published by Borneo Templates